| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN STERILISASI RUANG KERJA PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 200 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 200 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan sterilisasi ruang kerja pejabat. Dokumen ini merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memperkuat pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mencegah potensi penyadapan atau kebocoran informasi strategis daerah.
Keputusan ini merinci pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim pelaksana keamanan informasi. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan kegiatan sterilisasi ini mengikuti prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan peralihan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.