Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 200

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN STERILISASI RUANG KERJA PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 200
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 200 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan sterilisasi ruang kerja pejabat. Dokumen ini merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memperkuat pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mencegah potensi penyadapan atau kebocoran informasi strategis daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim pelaksana keamanan informasi. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Sterilisasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.
  • Tugas tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran proses pembersihan ruangan.
  • Pelaksanaan tindakan teknis berupa kontra penginderaan atau sterilisasi pada ruang kerja pejabat yang dianggap rawan.
  • Kewajiban tim untuk menyiapkan peralatan utama persandian dan perangkat pendukung lainnya dalam setiap operasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan sterilisasi ini mengikuti prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:

  1. Komposisi Personel: Tim melibatkan unsur teknis dari Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) DIY sebanyak 5 orang dan unsur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.
  2. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  3. Pelaporan: Tim diwajibkan memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pejabat yang menempati ruang kerja sebagai obyek sterilisasi.
  4. Pertanggungjawaban: Dalam menjalankan fungsinya, tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan peralihan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Seluruh anggota tim dilarang membocorkan hasil temuan selama proses sterilisasi kepada pihak yang tidak berwenang.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tetap bagi pelaksanaan pengamanan fisik ruang kerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.