| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN BANK UMUM SEBAGAI TEMPAT UNTUK PENGELOLAAN UANG MILIK ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SE KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 203 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 203 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai penunjukan bank umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif terhadap status rekening pemerintah daerah, menjadikannya sebagai peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 134 Tahun 2017.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini berfokus pada pembaruan data rekening yang dikelola oleh pemerintah kabupaten. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Fokus utama dalam pelaksanaan keputusan ini adalah efisiensi dan legalitas penyimpanan uang milik negara dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.