Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 203

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN BANK UMUM SEBAGAI TEMPAT UNTUK PENGELOLAAN UANG MILIK ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SE KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 203
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 203 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai penunjukan bank umum. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian administratif terhadap status rekening pemerintah daerah, menjadikannya sebagai peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 134 Tahun 2017.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini berfokus pada pembaruan data rekening yang dikelola oleh pemerintah kabupaten. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Perubahan pada lampiran keputusan yang memuat daftar bank umum resmi untuk pengelolaan uang daerah.
  • Adanya proses penutupan rekening yang sudah tidak digunakan lagi oleh perangkat daerah.
  • Adanya penambahan rekening baru untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi keuangan pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
  • Penyelarasan daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhak mengelola rekening di bank umum yang ditunjuk.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam pelaksanaan keputusan ini adalah efisiensi dan legalitas penyimpanan uang milik negara dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Legalitas formal: Memastikan setiap rekening yang digunakan oleh OPD memiliki dasar hukum penunjukan yang sah dari Kepala Daerah.
  2. Integrasi Data: Menjadikan lampiran terbaru sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari aturan induk (Keputusan Bupati Nomor 134 Tahun 2017).
  3. Transparansi Keuangan: Penempatan uang daerah wajib dilakukan pada bank umum yang telah melalui proses penunjukan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Larangan Penggunaan Rekening Tidak Resmi: OPD dilarang menggunakan rekening yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk pengelolaan uang milik organisasi perangkat daerah.
  • Aturan Peralihan: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka lampiran pada keputusan lama dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan sepenuhnya oleh lampiran dalam keputusan terbaru.
  • Keberlakuan: Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.