| Tentang | PENETAPAN KALURAHAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 9 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Agustus 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENETAPAN KALURAHAN |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 merupakan regulasi yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai kelembagaan pemerintah sesuai dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini berfungsi untuk menyelaraskan kelembagaan desa dengan mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa, sehingga status desa kini resmi berubah menjadi Kalurahan.
Dokumen hukum ini mengatur perubahan nomenklatur dan struktur administratif wilayah di Kabupaten Bantul sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin teknis terkait kewenangan dan struktur organisasi yang diatur dalam peraturan ini:
Peraturan ini memuat aturan peralihan dan ketentuan khusus guna menjamin kelancaran birokrasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.