Peraturan Daerah Tahun 2019 Nomor 9

Tentang PENETAPAN KALURAHAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 9
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENETAPAN KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 merupakan regulasi yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai kelembagaan pemerintah sesuai dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini berfungsi untuk menyelaraskan kelembagaan desa dengan mencabut aturan lama, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa, sehingga status desa kini resmi berubah menjadi Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini mengatur perubahan nomenklatur dan struktur administratif wilayah di Kabupaten Bantul sebagai berikut:

  • Kapanewon ditetapkan sebagai sebutan untuk Kecamatan yang merupakan perangkat daerah Kabupaten.
  • Kalurahan ditetapkan sebagai sebutan untuk Desa, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa Padukuhan.
  • Pemerintahan Kalurahan dipimpin oleh seorang Lurah dan dibantu oleh perangkat yang disebut Pamong Kalurahan.
  • Secara keseluruhan, peraturan ini menetapkan keberadaan 75 Kalurahan yang mencakup 933 Padukuhan di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa poin teknis terkait kewenangan dan struktur organisasi yang diatur dalam peraturan ini:

  1. Kewenangan Kalurahan mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah DIY, maupun Pemerintah Kabupaten.
  2. Urusan Keistimewaan yang ditugaskan kepada Kalurahan meliputi bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
  3. Organisasi Kalurahan terdiri atas Sekretariat (maksimal 3 urusan), Pelaksana Teknis (maksimal 3 seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (yaitu Padukuhan).
  4. Penegasan Batas wilayah antar Kalurahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat aturan peralihan dan ketentuan khusus guna menjamin kelancaran birokrasi:

  • Nomenklatur Administrasi Nasional: Penyebutan Kalurahan dalam bidang administrasi kependudukan, catatan sipil, dan pertanahan secara nasional tetap menggunakan istilah Desa namun dimaknai sebagai Kalurahan.
  • Masa Penyesuaian: Ketentuan pelaksanaan dan penyesuaian dari peraturan ini wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan diundangkan.
  • Status Hukum Produk Lama: Semua produk hukum daerah mengenai desa yang sudah ada tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.