Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 206

Tentang PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN PANDAWA SMK NEGERI 1 SEWON KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 206
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2018 yang menetapkan daftar tenaga kependidikan berprestasi di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa tenaga pendidik dengan dedikasi luar biasa berhak mendapatkan penghargaan secara resmi dari pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang penetapan individu yang terpilih sebagai pemenang dalam kategori tenaga kependidikan berprestasi tingkat kabupaten. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penetapan status Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Pustakawan Berprestasi sebagai bagian dari lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Cakupan jenjang pendidikan yang mendapatkan penghargaan meliputi tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Pengakuan formal atas prestasi kerja dan kompetensi teknis bagi para pemenang Juara I, II, dan III pada masing-masing kategori dan unit kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian penghargaan ini didasarkan pada urutan prioritas pemenang dan dukungan anggaran yang telah ditetapkan secara sistematis melalui mekanisme berikut:

  1. Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari pemberian penghargaan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  2. Daftar pemenang dikategorikan berdasarkan unit kerja asal, seperti sekolah negeri maupun swasta (contoh: TK ABA, SD Negeri, dan SMP Negeri).
  3. Khusus untuk kategori Pengawas Berprestasi, penilaian dilakukan langsung di bawah koordinasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait, antara lain:

  • Keputusan ini memiliki sifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir April 2018.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui cq. Kepala Biro Hukum Setda DIY sebagai bentuk koordinasi hirarki pemerintahan.
  • Setiap perubahan atau ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis penghargaan harus tetap merujuk pada regulasi Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.