Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 206

Tentang PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN PANDAWA SMK NEGERI 1 SEWON KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 206
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2018 yang diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan (reward) dan pengakuan resmi kepada tenaga pendidik serta kependidikan yang dinilai memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan daftar pemenang penghargaan untuk tingkat Kabupaten Bantul pada periode tahun 2018.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan individu-individu yang berhasil meraih predikat berprestasi dalam lingkup pendidikan di Kabupaten Bantul. Cakupan profesi yang diberikan penghargaan meliputi:

  • Guru Berprestasi yang mencakup jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Kepala Sekolah Berprestasi pada jenjang TK, SD, dan SMP.
  • Pengawas Berprestasi yang bertugas pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Pustakawan Berprestasi yang mengabdi di perpustakaan sekolah tingkat menengah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian penghargaan ini diatur dengan ketentuan teknis dan alokasi sebagai berikut:

  1. Penetapan pemenang dibagi secara hierarkis berdasarkan peringkat, yaitu Juara I, Juara II, dan Juara III untuk setiap kategori lomba yang diadakan.
  2. Segala konsekuensi biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  3. Penerima penghargaan berasal dari berbagai instansi sekolah negeri maupun swasta yang berada di bawah otoritas pembinaan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait validitas dan administrasi keputusan ini, di antaranya:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Daftar nama yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan induk.
  • Penyampaian salinan keputusan (legal copy) ditujukan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.