| Tentang | PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN PANDAWA SMK NEGERI 1 SEWON KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 206 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2018 yang diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan (reward) dan pengakuan resmi kepada tenaga pendidik serta kependidikan yang dinilai memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan daftar pemenang penghargaan untuk tingkat Kabupaten Bantul pada periode tahun 2018.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan individu-individu yang berhasil meraih predikat berprestasi dalam lingkup pendidikan di Kabupaten Bantul. Cakupan profesi yang diberikan penghargaan meliputi:
Pelaksanaan pemberian penghargaan ini diatur dengan ketentuan teknis dan alokasi sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait validitas dan administrasi keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.