| Tentang | PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN PANDAWA SMK NEGERI 1 SEWON KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 206 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2018 yang menetapkan daftar tenaga kependidikan berprestasi di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa tenaga pendidik dengan dedikasi luar biasa berhak mendapatkan penghargaan secara resmi dari pemerintah daerah.
Keputusan ini secara spesifik mengatur tentang penetapan individu yang terpilih sebagai pemenang dalam kategori tenaga kependidikan berprestasi tingkat kabupaten. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan pemberian penghargaan ini didasarkan pada urutan prioritas pemenang dan dukungan anggaran yang telah ditetapkan secara sistematis melalui mekanisme berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.