| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI SEKOLAH ADIWIYATA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 210 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2018 mengenai pembentukan Forum Komunikasi Sekolah Adiwiyata. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan bidang lingkungan hidup melalui pemberdayaan sekolah-sekolah yang menerapkan prinsip Adiwiyata di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi serta tugas pokok forum dalam mengelola pendidikan lingkungan hidup di lingkungan sekolah. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:
Pelaksanaan operasional forum difokuskan pada efektivitas koordinasi dan pendampingan sekolah dengan urutan teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, forum ini dibagi ke dalam beberapa Kelompok Kerja (Pokja) dengan tanggung jawab spesifik yang tidak boleh tumpang tindih, yaitu:
Ketentuan penutup menegaskan bahwa seluruh pengurus forum bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas kelancaran tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.