Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 210

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI SEKOLAH ADIWIYATA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 210
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 210 Tahun 2018 mengenai pembentukan Forum Komunikasi Sekolah Adiwiyata. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan bidang lingkungan hidup melalui pemberdayaan sekolah-sekolah yang menerapkan prinsip Adiwiyata di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi serta tugas pokok forum dalam mengelola pendidikan lingkungan hidup di lingkungan sekolah. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan Forum Komunikasi Sekolah Adiwiyata yang melibatkan berbagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan praktisi pendidikan.
  • Penyediaan landasan hukum bagi koordinasi antarinstansi guna menelaah isu strategis terkait pelestarian lingkungan di sektor pendidikan.
  • Fungsi pemberian masukan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul mengenai kebijakan pengembangan sekolah bagi jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK.
  • Pengintegrasian pendidikan lingkungan hidup secara sistematis ke dalam mata pelajaran di setiap jenjang sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional forum difokuskan pada efektivitas koordinasi dan pendampingan sekolah dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pertemuan koordinasi rutin yang dilakukan paling sedikit 2 (dua) bulan sekali.
  2. Melakukan sosialisasi serta pendampingan langsung kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Bantul agar mencapai standar Adiwiyata.
  3. Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan forum secara berkala, baik dalam periode tahunan maupun dua tahunan kepada Bupati.
  4. Alokasi pendanaan untuk pelaksanaan tugas forum ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, forum ini dibagi ke dalam beberapa Kelompok Kerja (Pokja) dengan tanggung jawab spesifik yang tidak boleh tumpang tindih, yaitu:

  • Pokja Kebijakan Berwawasan Lingkungan yang mengatur arah kebijakan internal sekolah.
  • Pokja Kurikulum Berbasis Lingkungan Hidup yang fokus pada pengembangan materi ajar pendidik.
  • Pokja Kebijakan Berbasis Partisipatif untuk menjamin keterlibatan aktif seluruh warga sekolah.
  • Pokja Sarana Prasarana Berbasis Lingkungan Hidup yang mengelola fasilitas pendukung sekolah ramah lingkungan.

Ketentuan penutup menegaskan bahwa seluruh pengurus forum bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas kelancaran tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.