| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 213 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 213 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Sinkronisasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2018. Peraturan ini bersifat baru dan ditetapkan atas dasar kebutuhan untuk menyajikan data kependudukan yang dinamis dan mutakhir, mengingat hasil pelayanan administrasi kependudukan sebelumnya dianggap belum menggambarkan kondisi sebenarnya di Kabupaten Bantul.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk menyelaraskan data kependudukan dari berbagai instansi terkait. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Pelaksanaan sinkronisasi data ini menitikberatkan pada keakuratan data anak dan integrasi sistem melalui langkah-langkah berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan tanggung jawab operasional tim sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.