Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 213

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 213
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 213 Tahun 2018 mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Sinkronisasi Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2018. Peraturan ini bersifat baru dan ditetapkan atas dasar kebutuhan untuk menyajikan data kependudukan yang dinamis dan mutakhir, mengingat hasil pelayanan administrasi kependudukan sebelumnya dianggap belum menggambarkan kondisi sebenarnya di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk menyelaraskan data kependudukan dari berbagai instansi terkait. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melakukan koordinasi antarinstansi dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara terpadu.
  • Mengumpulkan data hasil pencatatan peristiwa nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk beragama Islam melalui koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Melakukan sinkronisasi data kelahiran, perkawinan, dan perceraian untuk kemudian diintegrasikan ke dalam data base kependudukan nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan sinkronisasi data ini menitikberatkan pada keakuratan data anak dan integrasi sistem melalui langkah-langkah berikut:

  1. Mendata secara rinci kepemilikan Akta Kelahiran bagi penduduk yang berada pada rentang usia sekolah.
  2. Mengintegrasikan seluruh data pelayanan peristiwa penting dari instansi vertikal (Kementerian Agama/Pengadilan Agama) ke dalam basis data kependudukan kabupaten.
  3. Menetapkan struktur personalia tim yang terdiri dari Pembina (Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah), hingga anggota teknis dari berbagai dinas dan unsur instansi vertikal.
  4. Seluruh pembiayaan kegiatan tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan tanggung jawab operasional tim sebagai berikut:

  • Keputusan ini berlaku secara surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Januari 2018, meskipun baru secara resmi ditetapkan pada bulan April 2018.
  • Tim Pelaksana diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Struktur keanggotaan mencakup unsur Pengadilan Agama dan Kementerian Agama masing-masing sebanyak 1 (satu) orang untuk menjamin sinkronisasi data keagamaan yang valid.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.