| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNG |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 216 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan keempat atas keputusan sebelumnya terkait penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melakukan pembaruan atau penyesuaian susunan personel yang bertugas mengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul demi kelancaran administrasi pada Tahun Anggaran 2018.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini dipicu oleh adanya pergeseran atau perubahan personil yang menjabat sebagai bendahara. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Prioritas utama dari keputusan ini adalah menjamin kepastian hukum dalam tata kelola cash flow daerah dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Ketentuan teknis yang menjadi acuan pelaksanaan meliputi:
Dalam menjalankan tugasnya, para pejabat yang ditunjuk terikat pada beberapa ketentuan khusus dan batasan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.