Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 216

Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNG
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 216
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan keempat atas keputusan sebelumnya terkait penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melakukan pembaruan atau penyesuaian susunan personel yang bertugas mengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul demi kelancaran administrasi pada Tahun Anggaran 2018.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini dipicu oleh adanya pergeseran atau perubahan personil yang menjabat sebagai bendahara. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penunjukan kembali pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada setiap OPD.
  • Pembaruan daftar nama Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Penetapan personel Bendahara Penerimaan yang bertanggung jawab atas pemasukan daerah.
  • Perubahan ini secara otomatis memperbarui lampiran pada Keputusan Bupati Nomor 419 Tahun 2017 yang menjadi acuan sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari keputusan ini adalah menjamin kepastian hukum dalam tata kelola cash flow daerah dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Ketentuan teknis yang menjadi acuan pelaksanaan meliputi:

  1. Kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
  3. Sinkronisasi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
  4. Penerapan tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara yang valid.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, para pejabat yang ditunjuk terikat pada beberapa ketentuan khusus dan batasan sebagai berikut:

  • Pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun tetap dapat diubah jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
  • Seluruh pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Inspektorat Daerah dan BKAD Kabupaten Bantul secara berkala.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur DIY sebagai bentuk koordinasi pengawasan birokrasi tingkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.