Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 216

Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNG
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 216
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2018 yang menetapkan perubahan keempat atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pengelola anggaran. Peraturan ini bersifat perubahan untuk memperbarui daftar personel yang bertanggung jawab dalam administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2018.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari peraturan ini adalah pembaruan daftar pejabat yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Alasan utama diterbitkannya perubahan ini adalah adanya perubahan personil pada posisi Bendahara Pengeluaran, sehingga diperlukan landasan hukum baru agar proses penatausahaan keuangan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Keputusan ini menetapkan pejabat-pejabat yang memiliki otoritas dalam pengelolaan dana pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan urutan kewenangan sebagai berikut:

  1. Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemegang otoritas penggunaan dana.
  2. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang bertanggung jawab atas administrasi belanja daerah.
  3. Bendahara Penerimaan yang bertugas mencatat dan mengelola pemasukan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam keputusan ini menyatakan bahwa seluruh daftar nama personel secara rinci dicantumkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk keperluan pengawasan dan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.