| Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 419 TAHUN 2017 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNG |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 216 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2018 yang menetapkan perubahan keempat atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pengelola anggaran. Peraturan ini bersifat perubahan untuk memperbarui daftar personel yang bertanggung jawab dalam administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2018.
Isi teknis utama dari peraturan ini adalah pembaruan daftar pejabat yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Alasan utama diterbitkannya perubahan ini adalah adanya perubahan personil pada posisi Bendahara Pengeluaran, sehingga diperlukan landasan hukum baru agar proses penatausahaan keuangan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan pejabat-pejabat yang memiliki otoritas dalam pengelolaan dana pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan urutan kewenangan sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam keputusan ini menyatakan bahwa seluruh daftar nama personel secara rinci dicantumkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk keperluan pengawasan dan administrasi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.