| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016-2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 221 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Mei 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 221 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan pada dokumen perencanaan daerah dikarenakan adanya perubahan sasaran pembangunan serta perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur organisasi tim penyusun yang bertugas mengelola transisi dokumen perencanaan. Poin-poin dasarnya adalah:
Pelaksanaan tugas tim penyusun difokuskan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.