Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 221

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016-2021
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 221
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 221 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan pada dokumen perencanaan daerah dikarenakan adanya perubahan sasaran pembangunan serta perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar tetap relevan dengan kondisi terkini.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur organisasi tim penyusun yang bertugas mengelola transisi dokumen perencanaan. Poin-poin dasarnya adalah:

  • Pembentukan Tim Resmi: Mengesahkan susunan personel yang bertanggung jawab penuh dalam merancang perubahan regulasi pembangunan jangka menengah.
  • Koordinasi Lintas Sektoral: Tim bertugas menyatukan data dan target dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sinkronisasi kebijakan.
  • Landasan Operasional: Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi tim untuk bekerja sesuai dengan standar tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah yang berlaku secara nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim penyusun difokuskan pada urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan konsolidasi dan koordinasi secara menyeluruh dengan seluruh unit Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Bantul.
  2. Melakukan penelaahan mendalam terhadap materi dokumen perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  3. Melaksanakan perbaikan dan finalisasi dokumen berdasarkan hasil telaah dan masukan koordinasi.
  4. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Mei 2018.
  • Struktur Personalia: Daftar anggota tim yang tercantum dalam lampiran bersifat tetap dan mencakup unsur pimpinan mulai dari Bupati sebagai pengarah hingga jajaran teknis di tingkat Bappeda.
  • Kepatuhan Regulasi: Proses penyusunan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.