Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 225

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI KESEIMBANGAN PERUBAHAN STATUS TUKAR MENUKAR HARTA BENDA WAKAF
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 225
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Mei 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Mei 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2018 menetapkan pembentukan Tim Penilai Keseimbangan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa setiap perubahan status Harta Benda Wakaf melalui mekanisme tukar menukar tetap menjaga prinsip kemaslahatan umat dalam bidang ekonomi, sosial, agama, dan pendidikan. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru untuk menilai kesetaraan nilai dan manfaat antara harta wakaf asli dengan harta penukarnya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus yang bertugas mengevaluasi keselarasan nilai dalam proses tukar menukar aset wakaf. Struktur tim terdiri dari unsur pimpinan dan anggota yang melibatkan instansi lintas sektoral, di antaranya:

  • Ketua: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
  • Anggota: Meliputi perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bantul, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Pertanahan (BPN), Inspektorat Daerah, serta unsur Nadzir dari organisasi kemasyarakatan Islam.
  • Dasar Hukum: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penilai memiliki kewajiban teknis untuk memastikan proses perubahan status dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan perhitungan mendalam terhadap nilai dan manfaat harta benda penukar agar tidak terjadi penurunan kualitas aset wakaf.
  2. Melaksanakan survei lapangan secara langsung ke lokasi harta benda penukar untuk verifikasi fisik.
  3. Memberikan kepastian bahwa lokasi harta penukar berada di wilayah yang strategis serta memiliki potensi kemudahan untuk dikembangkan di masa depan.
  4. Menyusun dokumen telaah hasil penilaian sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati dalam memberikan izin rekomendasi tukar menukar.
  5. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini berlaku secara surut, yakni dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 7 Februari 2018 meskipun baru ditetapkan pada bulan Mei 2018.
  • Tim dilarang memberikan rekomendasi jika harta benda penukar tidak memiliki nilai manfaat yang setara atau lebih baik bagi kepentingan umum.
  • Segala bentuk perubahan status harus melalui verifikasi administratif dan teknis yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan aset wakaf.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.