| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI KESEIMBANGAN PERUBAHAN STATUS TUKAR MENUKAR HARTA BENDA WAKAF |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 225 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Mei 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Mei 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 225 Tahun 2018 menetapkan pembentukan Tim Penilai Keseimbangan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa setiap perubahan status Harta Benda Wakaf melalui mekanisme tukar menukar tetap menjaga prinsip kemaslahatan umat dalam bidang ekonomi, sosial, agama, dan pendidikan. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru untuk menilai kesetaraan nilai dan manfaat antara harta wakaf asli dengan harta penukarnya.
Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus yang bertugas mengevaluasi keselarasan nilai dalam proses tukar menukar aset wakaf. Struktur tim terdiri dari unsur pimpinan dan anggota yang melibatkan instansi lintas sektoral, di antaranya:
Tim penilai memiliki kewajiban teknis untuk memastikan proses perubahan status dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui langkah-langkah berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.