Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 230

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA PAJAK DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 230
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Mei 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Mei 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 230 Tahun 2018 menetapkan pembentukan Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagai langkah implementasi teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Dokumen ini merupakan regulasi penetapan personel yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran terkait.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai penunjukan personalia yang berasal dari unsur Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Tugas utama tim ini adalah melaksanakan pemeriksaan pajak daerah guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak serta memastikan tegaknya aturan perundang-undangan perpajakan di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim memiliki ruang lingkup kerja yang luas dan fleksibel sesuai kebutuhan pengawasan keuangan daerah. Berikut adalah urutan ruang lingkup dan ketentuan teknis pelaksanaannya:

  1. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap 1 (satu), beberapa, atau seluruh jenis Pajak Daerah yang berlaku.
  2. Periode pemeriksaan meliputi 1 (satu) atau beberapa masa pajak.
  3. Audit dapat mencakup bagian tahun pajak atau tahun pajak penuh, baik untuk tahun-tahun yang telah lalu maupun tahun pajak yang sedang berjalan.
  4. Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh tim pemeriksa:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Susunan organisasi tim dibagi menjadi tiga tingkatan utama yaitu Supervisor (Kepala Bidang), Ketua Tim (Kepala Sub Bidang), dan Anggota yang terdiri dari unsur teknis penagihan dan keberatan pada BKAD.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.