| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA PAJAK DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 230 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Mei 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Mei 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 230 Tahun 2018 menetapkan pembentukan Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagai langkah implementasi teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Dokumen ini merupakan regulasi penetapan personel yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran terkait.
Dokumen ini mengatur mengenai penunjukan personalia yang berasal dari unsur Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul. Tugas utama tim ini adalah melaksanakan pemeriksaan pajak daerah guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak serta memastikan tegaknya aturan perundang-undangan perpajakan di tingkat daerah.
Tim memiliki ruang lingkup kerja yang luas dan fleksibel sesuai kebutuhan pengawasan keuangan daerah. Berikut adalah urutan ruang lingkup dan ketentuan teknis pelaksanaannya:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh tim pemeriksa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.