Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 86

Tentang MEKANISME PENGGUNAAN UTANG/PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 86
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2019 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang tata cara dan Mekanisme Penggunaan Utang/Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjaga stabilitas kemampuan keuangan rumah sakit agar pelayanan kesehatan tetap optimal, terutama saat menghadapi kendala arus kas akibat kebijakan klaim BPJS Kesehatan yang belum diterima tepat waktu.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini mengenai definisi dan tata kelola pinjaman, yaitu:

  • Utang/Pinjaman didefinisikan sebagai kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLUD.
  • Pinjaman yang diperbolehkan adalah jenis Pinjaman Jangka Pendek dengan jangka waktu manfaat kurang dari 1 (satu) tahun.
  • Agunan atau jaminan yang digunakan untuk pinjaman ini berupa Berita Acara Klaim dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
  • Pembayaran kembali pinjaman, termasuk bunga dan pokok, menjadi tanggung jawab penuh pihak BLUD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pinjaman harus mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Pengajuan rencana pinjaman dilakukan oleh Direktur/Pimpinan BLUD kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  2. TAPD melakukan telaah mendalam terhadap rencana pinjaman tersebut sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati.
  3. Pinjaman bertujuan untuk menutup selisih antara kas yang tersedia dengan proyeksi pengeluaran dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  4. Dana pinjaman diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan operasional berikut:
    • Pengadaan obat dan bahan medis habis pakai (medical consumables).
    • Pengadaan bahan makanan pasien dan barang persediaan kantor/listrik/BBM.
    • Pembayaran jasa langganan (listrik, air, internet, telepon) dan biaya pengelolaan sampah medis.
    • Pembayaran gaji pegawai non-PNS dan tenaga alih daya (outsourcing).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan dan larangan tertentu untuk menjaga akuntabilitas keuangan, di antaranya:

  • Pencairan plafon pinjaman hanya diizinkan apabila BPJS Kesehatan tidak membayar seluruh atau sebagian dari jumlah klaim jaminan yang telah jatuh tempo.
  • Utang/pinjaman harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan atau paling lambat pada tahun anggaran berikutnya.
  • Pelampauan pembayaran bunga dan pokok hanya diperbolehkan sepanjang tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.
  • Seluruh penggunaan dana pinjaman wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan Good Corporate Governance pada BLUD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.