| Tentang | MEKANISME PENGGUNAAN UTANG/PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 86 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Agustus 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2019 merupakan peraturan baru yang mengatur tentang tata cara dan Mekanisme Penggunaan Utang/Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjaga stabilitas kemampuan keuangan rumah sakit agar pelayanan kesehatan tetap optimal, terutama saat menghadapi kendala arus kas akibat kebijakan klaim BPJS Kesehatan yang belum diterima tepat waktu.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini mengenai definisi dan tata kelola pinjaman, yaitu:
Pelaksanaan pinjaman harus mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan batasan dan larangan tertentu untuk menjaga akuntabilitas keuangan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.