| Tentang | PENGANGKATAN DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2018-2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 243 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Keputusan ini merupakan penetapan resmi dari Bupati Bantul mengenai pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Dokumen ini bersifat penetapan jabatan (beschikking) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan operasional serta peningkatan kinerja pelayanan air minum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk periode masa jabatan 2018 hingga 2023.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas dan hak direktur terpilih diatur berdasarkan urutan prioritas dan ketentuan teknis berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diketahui dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.