Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 243

Tentang PENGANGKATAN DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN TAHUN 2018-2023
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 243
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan penetapan resmi dari Bupati Bantul mengenai pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul. Dokumen ini bersifat penetapan jabatan (beschikking) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan operasional serta peningkatan kinerja pelayanan air minum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul untuk periode masa jabatan 2018 hingga 2023.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pengangkatan Drs. Yudi Indarto, MM sebagai Direktur pada PDAM Kabupaten Bantul.
  • Masa jabatan resmi ditetapkan selama 5 (lima) tahun, terhitung mulai tanggal pelantikan.
  • Dasar utama pengangkatan adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum yang bersih dan sehat kepada masyarakat melalui pimpinan yang profesional dan berdedikasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan hak direktur terpilih diatur berdasarkan urutan prioritas dan ketentuan teknis berikut:

  1. Direktur memiliki tugas dan wewenang penuh dalam mengelola perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemberian gaji dan penghasilan lainnya ditetapkan sesuai dengan standar regulasi Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum.
  3. Keputusan ini menindaklanjuti usulan dari Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Bantul melalui surat nomor 2558/DP/PDAM/BTL/IV/2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diketahui dalam keputusan ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  • Seluruh pelaksanaan tugas harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan regulasi teknis dari kementerian terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.