Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 256

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA WIROKERTEN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 256
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 256 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengangkatan Penjabat Lurah Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini ditetapkan untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Wirokerten dikarenakan Lurah Desa sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 Juni 2018.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik menetapkan personel yang ditunjuk untuk memimpin Desa Wirokerten selama masa transisi sebagai berikut:

  • Nama: Roy Robert Edison, AP, MM
  • NIP: 197302231993011002
  • Jabatan: Sekretaris Kecamatan Banguntapan
  • Tugas: Diangkat sebagai Penjabat Lurah Desa Wirokerten yang berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penjabat yang ditunjuk memikul tanggung jawab teknis dan administratif yang diatur dalam poin-poin berikut:

  1. Melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Lurah Desa secara penuh.
  2. Masa jabatan Penjabat Lurah berlangsung hingga dilantiknya Lurah Desa yang definitif.
  3. Penjabat Lurah Desa diberikan hak berupa tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Segala proses pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 dan perubahannya.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk laporan dan koordinasi antarwilayah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.