| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA WIROKERTEN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 256 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 256 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengangkatan Penjabat Lurah Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini ditetapkan untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Wirokerten dikarenakan Lurah Desa sebelumnya telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 Juni 2018.
Keputusan ini secara spesifik menetapkan personel yang ditunjuk untuk memimpin Desa Wirokerten selama masa transisi sebagai berikut:
Penjabat yang ditunjuk memikul tanggung jawab teknis dan administratif yang diatur dalam poin-poin berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.