Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 257

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA PALBAPANG KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 257
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pendirian unit perpustakaan di tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat desa. Dokumen ini merupakan penetapan kebijakan baru yang memberikan landasan hukum formal bagi operasional lembaga literasi di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Legalitas Pendirian: Pemerintah Kabupaten Bantul mengesahkan berdirinya perpustakaan desa di wilayah Kecamatan Bantul.
  • Identitas Lembaga: Perpustakaan yang didirikan diberikan nama resmi “PELITA ILMU”.
  • Rujukan Regulasi: Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan serta peraturan pelaksana terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kedudukan Wilayah: Fokus utama lokasi perpustakaan ini berada dan berkedudukan di Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul.
  2. Efektivitas Aturan: Keputusan ini memiliki kekuatan hukum dan mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk operasional dan manajemen perpustakaan harus mengikuti Pedoman Pelaksanaan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2017. Salinan keputusan ini wajib didistribusikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, guna memastikan pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan dalam pengelolaan perpustakaan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.