| Tentang | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA PALBAPANG KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 257 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2018 yang secara resmi menetapkan pendirian unit perpustakaan di tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat desa. Dokumen ini merupakan penetapan kebijakan baru yang memberikan landasan hukum formal bagi operasional lembaga literasi di wilayah tersebut.
Segala bentuk operasional dan manajemen perpustakaan harus mengikuti Pedoman Pelaksanaan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2017. Salinan keputusan ini wajib didistribusikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, guna memastikan pengawasan dan koordinasi yang berkelanjutan dalam pengelolaan perpustakaan desa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.