Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 258

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA WIROKERTEN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 258
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2018 yang menetapkan pendirian fasilitas literasi di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya formal pemerintah daerah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan ilmu pengetahuan. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum baru yang secara spesifik meresmikan berdirinya institusi perpustakaan di wilayah Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan.

Poin-Poin Utama

  • Tujuan utama pendirian ini adalah untuk meningkatkan wawasan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan warga di tingkat desa.
  • Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.
  • Pembentukan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pendirian perpustakaan ini mencakup beberapa identitas teknis dan kedudukan hukum sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Desa Wirokerten yang berlokasi di Kecamatan Banguntapan.
  2. Menetapkan nama resmi bagi institusi tersebut, yaitu "WIRA PUSTAKA".
  3. Perpustakaan ini memiliki kedudukan resmi di wilayah administratif Desa Wirokerten, Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai masa berlaku dan koordinasi antarinstansi, terdapat ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Keputusan Bupati ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Seluruh pengelolaan dan penyelenggaraan wajib mengikuti Pedoman Pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2017.
  • Salinan resmi keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD, Inspektorat, Dinas Perpustakaan, Camat, hingga Lurah terkait untuk ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.