Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 258

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA WIROKERTEN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 258
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan institusi literasi di tingkat desa. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan sebagai landasan hukum formal untuk mendukung upaya peningkatan wawasan dan ilmu pengetahuan masyarakat desa melalui penyediaan sarana perpustakaan yang memadai.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian secara resmi Perpustakaan Desa Wirokerten yang berlokasi di wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Pemberian nama resmi bagi perpustakaan tersebut yaitu "WIRA PUSTAKA".
  • Penetapan kedudukan hukum perpustakaan desa sebagai unit penyedia layanan informasi yang berdomisili di Desa Wirokerten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dasar Penyelenggaraan: Pengelolaan perpustakaan wajib merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  2. Pedoman Operasional: Langkah-langkah pelaksanaan teknis harus mematuhi Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2017 sebagai aturan pelaksana utama.
  3. Mekanisme Pelaporan: Keputusan ini bersifat tembusan yang disampaikan kepada Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, hingga Lurah Desa Wirokerten untuk pengawasan dan koordinasi lintas sektor.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Meskipun tidak memuat sanksi pidana, perpustakaan ini wajib beroperasi sesuai dengan standar manajemen perpustakaan yang berlaku di daerah (standard operating procedure) dan diawasi langsung oleh instansi teknis terkait untuk memastikan efektivitas fungsi edukasinya bagi masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.