| Tentang | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA WIROKERTEN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 258 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan institusi literasi di tingkat desa. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan sebagai landasan hukum formal untuk mendukung upaya peningkatan wawasan dan ilmu pengetahuan masyarakat desa melalui penyediaan sarana perpustakaan yang memadai.
Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Meskipun tidak memuat sanksi pidana, perpustakaan ini wajib beroperasi sesuai dengan standar manajemen perpustakaan yang berlaku di daerah (standard operating procedure) dan diawasi langsung oleh instansi teknis terkait untuk memastikan efektivitas fungsi edukasinya bagi masyarakat umum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.