Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 258

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA WIROKERTEN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 258
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2018 yang menetapkan pendirian perpustakaan di tingkat desa sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan wawasan serta ilmu pengetahuan masyarakat. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang menjadi landasan legal formal bagi pengoperasian fasilitas literasi di wilayah pedesaan guna mendukung kecerdasan warga desa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi isi teknis dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pembentukan satu unit perpustakaan desa yang memiliki status hukum tetap di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penetapan nama resmi dan lokasi kedudukan lembaga perpustakaan agar mudah diidentifikasi oleh otoritas terkait dan masyarakat umum.
  • Penggunaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagai rujukan utama dalam tata kelola lembaga ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan identitas teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Nama perpustakaan desa yang didirikan secara resmi adalah “WIRA PUSTAKA”.
  2. Perpustakaan tersebut berkedudukan dan diprioritaskan pelayanannya untuk masyarakat di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  3. Pelaksanaan operasional harus merujuk pada pedoman technical guidelines yang tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2017.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan peralihan dan ketentuan khusus lainnya, dokumen ini menetapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Keputusan ini memiliki sifat langsung berlaku (legally binding) terhitung sejak tanggal ditetapkannya peraturan tersebut.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pelaksana, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat Daerah, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk fungsi pengawasan dan koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.