| Tentang | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA WIROKERTEN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 258 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2018 yang menetapkan pendirian fasilitas literasi di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya formal pemerintah daerah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi dan ilmu pengetahuan. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum baru yang secara spesifik meresmikan berdirinya institusi perpustakaan di wilayah Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan.
Pelaksanaan pendirian perpustakaan ini mencakup beberapa identitas teknis dan kedudukan hukum sebagai berikut:
Mengenai masa berlaku dan koordinasi antarinstansi, terdapat ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.