Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 258

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA WIROKERTEN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 258
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2018 merupakan instrumen hukum yang diterbitkan untuk memberikan legalitas formal atas pendirian fasilitas pendidikan masyarakat di tingkat desa. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan, ilmu pengetahuan, dan budaya literasi bagi masyarakat desa. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang meresmikan berdirinya institusi perpustakaan desa guna mendukung akses informasi publik yang lebih merata.

Poin-Poin Utama

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa poin fundamental yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, di antaranya:

  • Pendirian secara resmi satu unit perpustakaan desa di wilayah Kecamatan Banguntapan.
  • Pemberian identitas resmi dengan nama perpustakaan “WIRA PUSTAKA”.
  • Penetapan lokasi atau kedudukan lembaga yang bertempat di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Integrasi sistem perpustakaan desa ke dalam sistem pengelolaan perpustakaan daerah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan ini didasarkan pada urutan regulasi dan langkah-langkah berikut:

  1. Penyelenggaraan perpustakaan harus sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  2. Pedoman operasional harian wajib merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2017 yang mengatur teknis pelaksanaan peraturan daerah terkait.
  3. Fokus utama anggaran dan sumber daya diarahkan untuk penyediaan koleksi buku serta sarana informasi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mencantumkan beberapa ketentuan khusus terkait administratif dan keberlakuan aturan:

  • Keputusan ini bersifat langsung dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait (seperti Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah) untuk memastikan adanya pengawasan atau monitoring terhadap keberadaan perpustakaan tersebut.
  • Segala bentuk pengelolaan di masa depan harus tetap berada dalam koridor koordinasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul agar sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018

BUPATI BANTUL, SUHARSONO

.