Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 260

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN DESA WUKIRSARI KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 260
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 260 Tahun 2018 yang menetapkan pendirian sarana literasi di tingkat desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat pedesaan. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang menjadi landasan hukum formal bagi keberadaan perpustakaan di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal teknis sebagai berikut:

  • Pembentukan Unit: Pemerintah secara resmi mendirikan Perpustakaan Desa Wukirsari di Kecamatan Imogiri.
  • Pemberian Nama: Perpustakaan tersebut secara resmi dinamakan "WUKIRSARI".
  • Domisili Hukum: Perpustakaan ini memiliki kedudukan resmi di wilayah Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan perpustakaan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  2. Pedoman operasional teknis mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2017.
  3. Prioritas program diarahkan pada pemberdayaan masyarakat melalui akses informasi yang dikelola oleh pemerintah desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan peralihan dan ketentuan tambahan lainnya, ditetapkan bahwa:

  • Keabsahan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Koordinasi Instansi: Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan pengawasan (monitoring) dan evaluasi.
  • Segala hal yang berkaitan dengan tata kelola perpustakaan wajib tunduk pada standar pelayanan minimal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.