Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 262

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD ZUBAIDI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA BANTUL KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 262
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 262 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian secara hormat saudara Muhammad Zubaidi dari jabatannya sebagai Lurah Desa Bantul. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status kepemimpinan di Desa Bantul sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan pejabat yang bersangkutan sesuai dengan siklus periodisasi pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari dokumen hukum ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pemberhentian saudara Muhammad Zubaidi didasarkan pada fakta bahwa masa jabatannya berakhir pada tanggal 25 Juni 2018.
  • Mekanisme pemberhentian diawali dengan adanya usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui surat keputusan dan permohonan yang disampaikan oleh Camat Bantul kepada Bupati.
  • Keputusan ini menjadi dasar administrasi bagi pemerintah daerah untuk menata kembali struktur organisasi di tingkat desa sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Secara teknis, pelaksanaan keputusan ini memprioritaskan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pemberhentian resmi ditetapkan mulai berlaku efektif pada tanggal 25 Juni 2018.
  2. Dasar hukum teknis utama adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa, yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017.
  3. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan pejabat terkait lainnya untuk kepentingan koordinasi serta pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam bagian ini diatur mengenai hak-hak dan ketentuan khusus bagi pejabat yang diberhentikan:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghargaan atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai Lurah Desa.
  • Ketentuan khusus menetapkan pemberian penghargaan dalam bentuk pengarem-arem (tunjangan purna tugas) yang dialokasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.