| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA MUHAMMAD ZUBAIDI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA BANTUL KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 262 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 262 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian secara hormat saudara Muhammad Zubaidi dari jabatannya sebagai Lurah Desa Bantul. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status kepemimpinan di Desa Bantul sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan pejabat yang bersangkutan sesuai dengan siklus periodisasi pemerintahan desa.
Isi utama dari dokumen hukum ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Secara teknis, pelaksanaan keputusan ini memprioritaskan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dengan rincian sebagai berikut:
Dalam bagian ini diatur mengenai hak-hak dan ketentuan khusus bagi pejabat yang diberhentikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.