Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 31

Tentang SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SLRT

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2019 menetapkan pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang secara resmi diberi nama SRLT Pronangkis. Peraturan ini hadir sebagai upaya sistematis untuk mengubah pola penanganan fakir miskin yang sebelumnya bersifat sektoral menjadi layanan terpadu yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan efektivitas perlindungan sosial di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • SRLT Pronangkis berfungsi sebagai wadah integrasi layanan dan informasi sosial untuk membantu masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses program pemerintah secara komprehensif.
  • Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) sebagai unit layanan satu pintu di tingkat Desa yang bertugas mengidentifikasi keluhan serta melakukan rujukan program.
  • Penggunaan instrumen teknologi berupa Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG) untuk memastikan data penerima manfaat selalu mutakhir, dinamis, dan akurat.
  • Pembagian kerja organisasi yang terdiri dari Front Office untuk registrasi informasi dan Back Office untuk penanganan teknis bidang pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, serta kependudukan.
  • Pelibatan Fasilitator di tingkat desa untuk melakukan penjangkauan (outreach) dan pendampingan langsung kepada warga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dan Desa dalam pemutakhiran daftar penerima manfaat secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
  2. Integrasi data kemiskinan dilakukan melalui proses verifikasi (pemeriksaan kebenaran) dan validasi (penetapan kesahihan) yang dilakukan secara berjenjang.
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja sistem dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun oleh tim tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.
  4. Alokasi pembiayaan PUSKESOS menjadi kewenangan Desa yang wajib dianggarkan secara teknis melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  5. Penyelenggaraan sistem wajib menjunjung asas kesetaraan gender, akuntabilitas, dan transparansi informasi yang dapat diakses secara real time.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap penerima manfaat atau warga yang mengajukan keluhan dilarang memberikan informasi yang tidak benar dan wajib menyampaikan data sesuai keadaan sebenarnya. Dalam hal pemenuhan sumber daya manusia, Pemerintah Daerah diperbolehkan mempekerjakan tenaga profesional atau mengoptimalkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) jika struktur organisasi belum lengkap. Peraturan ini juga menegaskan bahwa segala bentuk dukungan pembiayaan dapat bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) atau dunia usaha selama sifatnya tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggal Penetapan: 13 Maret 2019

Pejabat yang Menandatangani: Suharsono (Bupati Bantul)

.