Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 31

Tentang SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Maret 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SLRT

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2019 merupakan landasan hukum yang menetapkan pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) guna memperkuat perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk mentransformasi program penanganan fakir miskin yang sebelumnya bersifat sektoral menjadi sistem yang terintegrasi, sistematis, dan berbasis teknologi informasi. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang memberikan mandat operasional bagi pengelolaan data dan layanan sosial di tingkat daerah hingga desa.

Poin-Poin Utama

Sistem ini secara resmi dinamakan SRLT Pronangkis. Beberapa fungsi dan komponen utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Integrasi Informasi: Menyatukan berbagai jenis layanan sosial di daerah agar lebih responsif dan mudah diakses oleh masyarakat miskin dan rentan.
  • Penanganan Keluhan: Menyediakan mekanisme identifikasi, pencatatan, dan rujukan atas keluhan masyarakat terkait kepesertaan program sosial.
  • Pemutakhiran Data Terpadu: Melakukan pembaruan data penerima manfaat secara berkala melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG).
  • Layanan Satu Pintu: Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di tingkat desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.
  • Klinik Layanan (KLIK): Penyediaan ruang konsultasi khusus bagi pemberdayaan perempuan kepala keluarga dan penanganan kasus kekerasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan SRLT Pronangkis mengedepankan koordinasi lintas sektor dengan urutan prioritas dan pembagian peran sebagai berikut:

  1. Struktur Organisasi: Dipimpin oleh Pengarah (Bupati dan Wakil Bupati), Pembina (Sekretaris Daerah), dan Tim Koordinasi yang diketuai oleh Kepala Dinas Sosial P3A.
  2. Unit Operasional: Pengelolaan teknis dibagi menjadi Front Office untuk registrasi informasi dan Back Office untuk pengolahan data serta penanganan keluhan bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
  3. Pelaksana Lapangan: Penjangkauan warga dilakukan oleh Fasilitator di tingkat desa dan Supervisor di tingkat kecamatan.
  4. Alokasi Anggaran: Pembiayaan bersifat multi-sumber yang berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APB Desa, serta kontribusi dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
  5. Mekanisme Kerja: Verifikasi dan validasi data dilakukan secara berjenjang untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan:

  • Kebenaran Informasi: Setiap keluarga atau individu pemohon wajib memberikan informasi yang benar dan akurat sesuai kondisi nyata; pemberian data palsu dapat menggugurkan hak layanan.
  • Monitoring Berkala: Tim tingkat Kabupaten wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja sistem minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
  • Kewenangan Desa: Penyelenggaraan PUSKESOS sepenuhnya menjadi kewenangan desa dan wajib dianggarkan dalam APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pengisian SDM: Jika tenaga profesional belum tersedia, Kepala Dinas berwenang mengoptimalkan potensi masyarakat atau unsur Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang ada di wilayah tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.