Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2019 diterbitkan untuk mengatur Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang di Kabupaten Bantul diberi nama SRLT Pronangkis. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang sebelumnya bersifat sektoral agar menjadi lebih sistematik, terpadu, dan efisien. Peraturan ini berfungsi sebagai kerangka kerja baru dalam memastikan masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses pelayanan sosial yang didukung oleh ketersediaan data yang akurat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Poin-Poin Utama
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:
- Pembentukan SRLT Pronangkis sebagai wadah integrasi layanan sosial yang melibatkan lintas sektoral dan berbagai tingkatan pemerintahan.
- Penyelenggaraan sistem didasarkan pada asas legal, responsif, transparan, partisipatif, kesetaraan gender, akuntabel, obyektif, dan berkelanjutan.
- Pemanfaatan sistem aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG) untuk pemutakhiran daftar penerima manfaat secara dinamis.
- Pembentukan PUSKESOS (Pusat Kesejahteraan Sosial) di tingkat Desa sebagai tempat layanan satu pintu bagi masyarakat.
- Penyediaan layanan KLIK (Klinik Layanan dan Konsultasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) untuk menangani persoalan identitas diri dan kekerasan terhadap perempuan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Fokus utama pelaksanaan dan langkah teknis dalam anggaran serta operasional diatur melalui urutan prioritas berikut:
- Identifikasi keluhan, rujukan, dan penanganan keluhan masyarakat terkait kepesertaan program perlindungan sosial.
- Pemutakhiran data penerima manfaat atau basis data terpadu yang dilakukan secara berkala oleh Fasilitator dan Supervisor.
- Pengorganisasian struktur yang terdiri dari Front Office untuk registrasi informasi dan Back Office untuk penanganan teknis bidang pendidikan, kesehatan, serta sosial ekonomi.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan SRLT Pronangkis yang wajib dilaksanakan minimal 2 kali dalam setahun secara berjenjang.
- Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa melalui APB Desa, masyarakat, serta Corporate Social Responsibility (CSR).
Larangan & Ketentuan Khusus
Peraturan ini menetapkan beberapa kewajiban dan ketentuan khusus yang harus ditaati:
- Setiap rumah tangga atau individu penerima manfaat wajib memberikan informasi yang benar sesuai keadaan sebenarnya dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
- Dilarang memberikan data palsu yang dapat mengganggu keakuratan basis data terpadu dalam penanggulangan kemiskinan.
- Terdapat aturan peralihan jika sumber daya manusia belum terpenuhi, di mana Kepala Dinas Sosial dapat mengisi posisi strategis dengan mengoptimalkan tenaga profesional dari Perangkat Daerah.
- Pelaporan penyelenggaraan harus dilakukan secara berkala mulai dari tingkat bulanan, triwulan, hingga tahunan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.