| Tentang | SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PERLINDUNGAN SOSIAL DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 31 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Maret 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Maret 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SLRT |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2019 menetapkan pembentukan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan yang secara resmi diberi nama SRLT Pronangkis. Peraturan ini hadir sebagai upaya sistematis untuk mengubah pola penanganan fakir miskin yang sebelumnya bersifat sektoral menjadi layanan terpadu yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan efektivitas perlindungan sosial di Kabupaten Bantul.
Setiap penerima manfaat atau warga yang mengajukan keluhan dilarang memberikan informasi yang tidak benar dan wajib menyampaikan data sesuai keadaan sebenarnya. Dalam hal pemenuhan sumber daya manusia, Pemerintah Daerah diperbolehkan mempekerjakan tenaga profesional atau mengoptimalkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) jika struktur organisasi belum lengkap. Peraturan ini juga menegaskan bahwa segala bentuk dukungan pembiayaan dapat bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) atau dunia usaha selama sifatnya tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggal Penetapan: 13 Maret 2019
Pejabat yang Menandatangani: Suharsono (Bupati Bantul)
.