Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 100

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 100
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Oktober 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Oktober 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword IZIN BELAJAR

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk mewujudkan aparatur yang lebih berkualitas dan memastikan pengembangan pendidikan pegawai selaras dengan kebutuhan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada pembaruan syarat-syarat teknis bagi PNS yang ingin menempuh pendidikan lanjutan. Fokus utama revisi ini adalah pada Pasal 21 yang merinci kriteria kelayakan PNS untuk mendapatkan izin belajar, serta penambahan ketentuan pada Pasal 27 mengenai status izin belajar bagi pegawai yang sedang menempuh pendidikan atau pegawai mutasi saat peraturan ini mulai diberlakukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat dan prioritas dalam pemberian izin belajar, yaitu:

  1. PNS wajib memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat menjadi PNS.
  2. Penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir harus berkategori minimal baik.
  3. Pendidikan yang ditempuh harus bersifat linier dengan latar belakang pendidikan saat pengangkatan CPNS, kecuali untuk program S2 Manajerial yang mendukung tugas jabatan.
  4. Program studi yang diikuti wajib memiliki akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
  5. Lokasi instansi pendidikan harus berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  6. Biaya pendidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab atau ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • PNS dilarang mengambil program studi yang menggunakan format kelas jauh atau kelas sabtu-minggu.
  • Izin belajar tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, maupun yang sedang dalam masa pemberhentian sementara.
  • PNS dilarang melanggar kode etik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
  • Terdapat pengecualian untuk syarat akreditasi dan lokasi studi apabila program studi yang diambil termasuk kategori langka berdasarkan analisis kebutuhan formasi dan mendapat persetujuan Bupati.
  • Bagi PNS mutasi dari luar daerah, surat izin belajar dari daerah asal dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.