| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 100 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Oktober 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Oktober 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | IZIN BELAJAR |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk mewujudkan aparatur yang lebih berkualitas dan memastikan pengembangan pendidikan pegawai selaras dengan kebutuhan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada pembaruan syarat-syarat teknis bagi PNS yang ingin menempuh pendidikan lanjutan. Fokus utama revisi ini adalah pada Pasal 21 yang merinci kriteria kelayakan PNS untuk mendapatkan izin belajar, serta penambahan ketentuan pada Pasal 27 mengenai status izin belajar bagi pegawai yang sedang menempuh pendidikan atau pegawai mutasi saat peraturan ini mulai diberlakukan.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat dan prioritas dalam pemberian izin belajar, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Oktober 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.