| Tentang | PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN INFORMASI PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 45 Tahun 2019 diterbitkan untuk mengatur mengenai Pelaksanaan dan Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government) melalui perlindungan aset informasi yang sistematis.
Dokumen ini menetapkan kerangka kerja keamanan informasi yang mencakup perlindungan terhadap perangkat keras, perangkat lunak, infrastruktur jaringan, hingga pengelolaan sumber daya manusia. Dalam pelaksanaannya, sistem ini harus memenuhi prinsip-prinsip keamanan informasi universal, yaitu:
Fokus utama peraturan ini adalah memberikan wewenang kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengelola infrastruktur pusat data. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat batasan dan kewajiban khusus yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna sistem informasi pemerintah daerah, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.