| Tentang | RETRIBUSI JASA USAHA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juli 2011 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RETRIBUSI JASA USAHA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas penyediaan barang atau fasilitas milik pemerintah yang dapat dikelola dengan prinsip komersial. Aturan ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan masyarakat.
Peraturan ini mencakup tata cara pemungutan retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Objek retribusi yang diatur meliputi:
Penetapan struktur dan besaran tarif diprioritaskan untuk mencapai keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan efisiensi operasional serta orientasi pada harga pasar. Beberapa ketentuan teknis tarif yang diatur antara lain:
Terdapat ketentuan tegas mengenai kewajiban pembayaran, pengawasan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.
.