Peraturan Daerah Tahun 2011 Nomor 7

Tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juli 2011
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RETRIBUSI JASA USAHA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 mengenai Retribusi Jasa Usaha. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas penyediaan barang atau fasilitas milik pemerintah yang dapat dikelola dengan prinsip komersial. Aturan ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup tata cara pemungutan retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Objek retribusi yang diatur meliputi:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah seperti penyewaan alat berat (mesin gilas, molen) dan tanah milik daerah.
  • Retribusi Tempat Pelelangan yang dikhususkan untuk pelelangan ikan.
  • Retribusi Terminal untuk pelayanan penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang dan bus umum.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah di pelataran atau gedung parkir tertentu.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) termasuk pemeriksaan kesehatan hewan.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga seperti kawasan Pantai Parangtritis, Goa Selarong, dan Kebun Buah Mangunan.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang mencakup bibit tanaman, bibit ternak, benih ikan, hingga pupuk.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penetapan struktur dan besaran tarif diprioritaskan untuk mencapai keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan efisiensi operasional serta orientasi pada harga pasar. Beberapa ketentuan teknis tarif yang diatur antara lain:

  1. Tempat Pelelangan Ikan: Penjual dan pembeli masing-masing dikenakan retribusi sebesar 2% dari nilai transaksi (nilai jual).
  2. Tarif Parkir Khusus: Sepeda motor Rp1.000,00, mobil roda empat Rp2.000,00, dan kendaraan roda lebih dari enam Rp6.000,00 untuk sekali parkir dengan batas waktu 12 jam.
  3. Rumah Potong Hewan: Pemotongan ternak besar seperti sapi atau kerbau dikenakan Rp15.000,00 per ekor, sedangkan unggas Rp100,00 per ekor.
  4. Obyek Wisata: Tarif masuk Pantai Parangtritis dan Pantai Depok sebesar Rp3.000,00, sedangkan tiket Kebun Buah Mangunan sebesar Rp5.000,00 per pengunjung.
  5. Pemanfaatan Dana: Hasil penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan tegas mengenai kewajiban pembayaran, pengawasan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar aturan, antara lain:

  • Wajib Retribusi dilarang lalai dalam membayar; keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari nilai retribusi yang terutang.
  • Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya 3 kali jumlah retribusi terutang.
  • Penyidikan atas pelanggaran dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan pejabat polisi negara.
  • Hasil pemungutan retribusi wajib disetor secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  • Hak untuk melakukan penagihan retribusi dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun sejak saat terutang, kecuali terjadi tindak pidana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 2011 oleh Bupati Bantul, SRI SURYA WIDATI.

.