Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2019 merupakan regulasi yang menetapkan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel dengan fokus pada pencapaian hasil yang nyata. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2018 beserta seluruh perubahannya agar mekanisme evaluasi menjadi lebih mutakhir.
Poin-Poin Utama
Regulasi ini mengatur tata cara penilaian kinerja secara menyeluruh yang dilakukan oleh Tim Evaluasi bentukan Bupati. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
- Ruang Lingkup: Penilaian mencakup evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, capaian, serta evaluasi akhir atas kriteria yang ditetapkan.
- Frekuensi Evaluasi: Pelaksanaan evaluasi dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dalam satu tahun atau secara berkala setiap triwulan.
- Kelembagaan: Tim Evaluasi terdiri dari berbagai unsur strategis seperti Bappeda, BKAD, Inspektorat Daerah, BKPP, serta bagian-bagian terkait di Sekretariat Daerah.
- Klasifikasi Penilaian: Hasil evaluasi dikategorikan dalam rentang nilai 1 sampai 5, di mana nilai 5 menunjukkan kategori memuaskan dan nilai 1 menunjukkan kategori buruk.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Evaluasi ini menitikberatkan pada aspek teknis dengan pembobotan nilai yang sistematis. Urutan prioritas dan alokasi penilaian meliputi:
- Perencanaan (Bobot 20%): Menilai ketepatan waktu dokumen Renstra, Renja, serta penyusunan Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan (ROPK).
- Pelaksanaan (Bobot 20% - 40%): Fokus pada realisasi fisik dan keuangan, penyerapan anggaran belanja langsung, serta pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam aplikasi SIRUP.
- Pelaporan (Bobot 15% - 25%): Mengukur kepatuhan penyampaian laporan realisasi melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) dan laporan aset secara periodik.
- Capaian (Bobot 15% - 35%): Menilai hasil evaluasi Renja, tindak lanjut hasil pemeriksaan audit, serta efisiensi penggunaan anggaran.
- Evaluasi Akhir: Khusus pada Triwulan IV, ditambahkan penilaian terhadap nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dengan bobot 10%.
Larangan & Ketentuan Khusus
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan pengecualian yang harus diperhatikan:
- Ketentuan Khusus Staf Ahli: Penilaian kinerja bagi Staf Ahli Bupati memiliki kriteria tersendiri yang berfokus sepenuhnya pada kuantitas dan kualitas masukan atau telaahan yang diberikan kepada Bupati.
- Pengecualian Penilaian: Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak akan mengurangi nilai apabila disebabkan oleh kebijakan penyesuaian aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Keadaan Luar Biasa: Target kinerja yang tidak tercapai karena faktor khusus di luar perencanaan (seperti perubahan kebijakan pusat yang mendadak) tidak akan diperhitungkan dalam pengurangan nilai kinerja.
- Penghargaan: Bupati memberikan penghargaan bagi tiga Perangkat Daerah terbaik pada kategori Kecamatan dan kategori Dinas/Badan/Kantor sebagai bentuk reward atas peningkatan kinerja tahunan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 November 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.