| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 123 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TUSI KECAMATAN,SOTK KECAMATAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum untuk melaksanakan ketentuan pembentukan perangkat daerah sekaligus menyesuaikan nomenklatur wilayah sesuai dengan tingkat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016 tentang organisasi kecamatan.
Dokumen ini menetapkan perubahan terminologi dan struktur birokrasi di tingkat wilayah yang meliputi beberapa poin fundamental sebagai berikut:
Fokus utama Kapanewon adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Kalurahan, serta koordinasi urusan Keistimewaan. Pelaksanaan tugas teknis dibagi ke dalam beberapa unit kerja dengan prioritas sebagai berikut:
Dalam aspek tata kerja dan peralihan, peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan penting:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.