Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 123

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 123
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TUSI KECAMATAN,SOTK KECAMATAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan langkah hukum untuk melaksanakan ketentuan pembentukan perangkat daerah sekaligus menyesuaikan nomenklatur wilayah sesuai dengan tingkat keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016 tentang organisasi kecamatan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan perubahan terminologi dan struktur birokrasi di tingkat wilayah yang meliputi beberapa poin fundamental sebagai berikut:

  • Perubahan sebutan Kecamatan menjadi Kapanewon, Camat menjadi Panewu, dan Sekretaris Kecamatan menjadi Panewu Anom.
  • Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Perubahan sebutan unit kerja Seksi menjadi Jawatan dan desa menjadi Kalurahan.
  • Susunan organisasi terdiri dari unsur pimpinan (Panewu), pembantu pimpinan (Sekretariat), unsur pelaksana (Jawatan), dan kelompok jabatan fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama Kapanewon adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Kalurahan, serta koordinasi urusan Keistimewaan. Pelaksanaan tugas teknis dibagi ke dalam beberapa unit kerja dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Sekretariat: Mengelola program, keuangan, kepegawaian, serta administrasi umum dan rumah tangga Kapanewon.
  2. Jawatan Praja: Menangani urusan pemerintahan umum, administrasi pertanahan, kependudukan, serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan Kalurahan.
  3. Jawatan Keamanan: Fokus pada penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah.
  4. Jawatan Kemakmuran: Bertanggung jawab pada pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, pembangunan, lingkungan hidup, dan pemeliharaan prasarana umum.
  5. Jawatan Sosial: Menangani bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan, olahraga, dan koordinasi urusan Keistimewaan di bidang kebudayaan.
  6. Jawatan Pelayanan Umum: Mengelola pelayanan publik satu pintu dan percepatan standar pelayanan minimal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aspek tata kerja dan peralihan, peraturan ini menetapkan beberapa ketentuan penting:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi dilarang bekerja tanpa koordinasi dan wajib menerapkan prinsip sinkronisasi, integrasi, serta simplifikasi (penyederhanaan) dalam lingkungan pemerintahan.
  • Panewu yang berhalangan tetap atau sementara harus digantikan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Aturan peralihan menyatakan bahwa selama penataan kelembagaan belum selesai sepenuhnya, aturan lama masih tetap berlaku terbatas.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka seluruh struktur organisasi kecamatan di Kabupaten Bantul wajib menyesuaikan dengan sistem Kapanewon yang baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.