Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 123

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 123
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TUSI KECAMATAN,SOTK KECAMATAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Kapanewon di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kapanewon merupakan sebutan baru untuk Kecamatan yang berfungsi sebagai perangkat daerah tingkat kewilayahan guna meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan (Desa).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan perubahan istilah teknis dan struktur birokrasi yang bersifat fundamental, di antaranya:

  • Perubahan sebutan jabatan: Camat menjadi Panewu, Sekretaris Kecamatan menjadi Panewu Anom, dan Seksi menjadi Jawatan.
  • Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat (pembantu pimpinan), Jawatan-jawatan (unsur pelaksana), dan Jabatan Fungsional.
  • Penekanan tugas pada koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap urusan Keistimewaan DIY di tingkat lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas teknis dibagi ke dalam beberapa satuan organisasi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekretariat: Mengelola program, keuangan, kepegawaian, dan administrasi umum, yang membawahi dua Subbagian (Program & Keuangan serta Umum & Kepegawaian).
  2. Jawatan Praja: Memprioritaskan urusan pemerintahan umum, administrasi pertanahan, kependudukan, serta pembinaan administrasi Kalurahan.
  3. Jawatan Keamanan: Fokus pada penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah.
  4. Jawatan Kemakmuran: Mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, pembangunan, lingkungan hidup, dan pemeliharaan prasarana publik.
  5. Jawatan Sosial: Bertanggung jawab pada bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan, serta pelaksanaan urusan Keistimewaan di bidang kebudayaan.
  6. Jawatan Pelayanan Umum: Fokus pada standar pelayanan publik (Standard Operating Procedure) dan pengembangan pelayanan satu pintu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan mengenai tata kerja dan masa transisi yang harus diperhatikan:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Pimpinan wajib melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan segera mengambil langkah perbaikan jika ditemukan penyimpangan.
  • Ketentuan Peralihan: Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2016 tentang Kecamatan dinyatakan tetap berlaku hingga penataan kelembagaan berdasarkan peraturan baru ini selesai dilaksanakan secara tuntas.
  • Seluruh laporan pelaksanaan tugas harus disampaikan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan masing-masing dengan tembusan ke unit terkait secara fungsional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.