| Tentang | KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 123 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TUSI KECAMATAN,SOTK KECAMATAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Kapanewon di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kapanewon merupakan sebutan baru untuk Kecamatan yang berfungsi sebagai perangkat daerah tingkat kewilayahan guna meningkatkan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan (Desa).
Dokumen ini menetapkan perubahan istilah teknis dan struktur birokrasi yang bersifat fundamental, di antaranya:
Pelaksanaan tugas teknis dibagi ke dalam beberapa satuan organisasi dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat aturan mengenai tata kerja dan masa transisi yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.