Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 263

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA BANTUL KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bantul
Nomor Peraturan 263
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat (Pj.) Lurah untuk Desa Bantul, Kecamatan Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan pimpinan desa karena masa jabatan Lurah sebelumnya berakhir pada 25 Juni 2018. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini menetapkan figur yang bertanggung jawab dalam memimpin desa selama masa transisi sebagai berikut:

  • Mengangkat Rumanta Paskah Martana, S.Sos, MM yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Bantul untuk menduduki posisi Penjabat Lurah Desa Bantul.
  • Pengangkatan ini didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantul dan permohonan dari Camat Bantul.
  • Pejabat yang ditunjuk memiliki status hukum yang sah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara penuh hingga adanya pejabat definitif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan tersebut:

  1. Pelaksanaan Tugas: Penjabat Lurah memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Lurah definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Masa Jabatan: Masa tugas penjabat ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelantikan hingga dilantiknya Lurah Desa definitif hasil pemilihan.
  3. Alokasi Anggaran: Penjabat Lurah diberikan tambahan penghasilan yang bersumber dari anggaran desa, di mana besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal khusus yang ditegaskan dalam dokumen ini untuk diketahui oleh pemangku kepentingan:

  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Segala proses pengangkatan ini merujuk pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.