| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA BANTUL KECAMATAN BANTUL KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bantul |
| Nomor Peraturan | 263 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat (Pj.) Lurah untuk Desa Bantul, Kecamatan Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mengisi kekosongan pimpinan desa karena masa jabatan Lurah sebelumnya berakhir pada 25 Juni 2018. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa.
Isi teknis dalam keputusan ini menetapkan figur yang bertanggung jawab dalam memimpin desa selama masa transisi sebagai berikut:
Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan tersebut:
Terdapat beberapa hal khusus yang ditegaskan dalam dokumen ini untuk diketahui oleh pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.