| Tentang | PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TPP,TUKIN,Tunjangan Kinerja |
Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2019 beserta perubahannya agar sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang telah ditetapkan.
Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai pemberian tambahan penghasilan yang dibayarkan setiap bulan sekali berdasarkan kinerja bulan sebelumnya. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja dibedakan menjadi dua kategori utama:
Ketentuan teknis mengenai penghitungan dan alokasi dana diatur dengan standar angka sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan beberapa pembatasan dan sanksi bagi pegawai sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.