Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 1

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TPP,TUKIN,Tunjangan Kinerja

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2019 beserta perubahannya agar sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai pemberian tambahan penghasilan yang dibayarkan setiap bulan sekali berdasarkan kinerja bulan sebelumnya. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja dibedakan menjadi dua kategori utama:

  • Tambahan Penghasilan Statis: Merupakan penghasilan tambahan yang diberikan secara tetap berdasarkan penilaian tingkat kehadiran atau presensi pegawai.
  • Tambahan Penghasilan Dinamis: Merupakan penghasilan tambahan yang bersifat fluktuatif berdasarkan capaian kinerja, jumlah poin pekerjaan yang diselesaikan, dan kualitas hasil kerja pegawai.
  • SAPA ASN: Seluruh pelaksanaan dan pengelolaan administrasi tambahan penghasilan wajib dilakukan secara mandiri oleh pegawai melalui aplikasi sistem informasi terpadu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai penghitungan dan alokasi dana diatur dengan standar angka sebagai berikut:

  1. Standar Poin Pekerjaan ditetapkan sebesar 1.300 poin per tahun atau 108,33 poin per bulan bagi setiap pegawai.
  2. Batas Maksimal Poin yang dapat dikumpulkan adalah 1.430 poin per tahun atau 119,17 poin per bulan sebagai bentuk kendali kelayakan jam kerja.
  3. Tugas Tambahan di luar tugas pokok jabatan dapat dihitung sebagai poin pekerjaan dengan batas maksimal 40% dari jumlah poin standar.
  4. Penghitungan Dinamis melibatkan variabel Nilai Jabatan, Faktor Penyeimbang, Indeks Harga Poin, serta Capaian Kinerja Perangkat Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa pembatasan dan sanksi bagi pegawai sebagai berikut:

  • Pengecualian Penerima: Tambahan penghasilan ini tidak diberikan kepada PNS/CPNS pada unit kerja PPK-BLUD, Guru/Kepala Sekolah, pegawai yang sedang tugas belajar, bebas tugas, atau sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.
  • Larangan Duplikasi: Pekerjaan yang telah mendapatkan honorarium khusus (seperti tim anggaran atau panitia pengadaan) dilarang untuk dimasukkan kembali ke dalam buku kerja penghitungan tambahan penghasilan dinamis.
  • Sanksi Disiplin: Pegawai yang melanggar aturan akan dikenakan pemotongan penghasilan dinamis dengan rincian:
    1. Sanksi disiplin tingkat berat: pengurangan sebesar 25% selama 6 bulan.
    2. Sanksi disiplin tingkat sedang: pengurangan sebesar 10% selama 3 bulan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.