| Tentang | PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TPP,TUKIN,Tunjangan Kinerja |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2020 merupakan peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 beserta perubahannya. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kebijakan ini, pemberian penghasilan tambahan tidak lagi bersifat rata, melainkan didasarkan secara objektif pada prestasi kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab jabatan masing-masing pegawai.
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari dua komponen utama:
Pelaksanaan teknis penghitungan tambahan penghasilan ini diatur dengan urutan dan batasan sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat batasan serta sanksi tegas dalam pelaksanaannya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.