Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 1

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TPP,TUKIN,Tunjangan Kinerja

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2020 merupakan peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 beserta perubahannya. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kebijakan ini, pemberian penghasilan tambahan tidak lagi bersifat rata, melainkan didasarkan secara objektif pada prestasi kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab jabatan masing-masing pegawai.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari dua komponen utama:

  • Tambahan Penghasilan Statis: Merupakan komponen penghasilan yang nilai besarannya dihitung berdasarkan tingkat kehadiran atau kedisiplinan pegawai dalam kurun waktu satu bulan.
  • Tambahan Penghasilan Dinamis: Merupakan komponen penghasilan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja nyata, produktivitas kerja, dan pemenuhan target tugas pokok maupun tugas tambahan.
  • Sistem Pelaporan Elektronik: Seluruh pencatatan kehadiran dan kinerja dilakukan secara mandiri oleh pegawai melalui aplikasi SAPA ASN (Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penghitungan tambahan penghasilan ini diatur dengan urutan dan batasan sebagai berikut:

  1. Penghitungan Persentase Kehadiran dilakukan berdasarkan jumlah jam kerja efektif dikurangi total menit keterlambatan, pulang mendahului, atau ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.
  2. Standar Poin Pekerjaan bagi setiap pegawai ditetapkan sebesar 1.300 poin per tahun atau rata-rata 108,33 poin setiap bulannya.
  3. Batas maksimal akumulasi poin pekerjaan yang dapat dikumpulkan oleh pegawai adalah 119,17 poin per bulan (110% dari standar normal).
  4. Pagu tambahan penghasilan statis untuk jabatan Eselon II a ditetapkan sebesar Rp5.310.000, sedangkan untuk golongan ruang terendah diatur secara proporsional dalam lampiran peraturan.
  5. Capaian kinerja Perangkat Daerah menjadi salah satu variabel pengali dalam rumus penghitungan tambahan penghasilan dinamis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan serta sanksi tegas dalam pelaksanaannya:

  • Tambahan penghasilan tidak diberikan kepada pegawai yang bertugas di unit PPK-BLUD, tenaga pendidik (Guru/Kepala Sekolah), pegawai yang sedang tugas belajar, atau pegawai yang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
  • Pegawai dilarang menerima honorarium lain kecuali untuk tim kerja yang bersifat strategis dan memiliki beban kerja tinggi seperti Tim Anggaran atau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
  • Sanksi pemotongan tambahan penghasilan dinamis sebesar 25% selama 6 bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan potongan 10% selama 3 bulan untuk hukuman disiplin sedang.
  • Syarat aktivasi akun pelaporan adalah pegawai wajib telah menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN atau LHKASN.
  • Segala bentuk manipulasi data kinerja atau kehadiran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin PNS yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.