Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan sebagai pedoman terbaru untuk menggantikan peraturan sebelumnya (Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2019) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan nilai dan kelas jabatan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam memberikan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pemberian tambahan penghasilan yang berbasis pada prestasi kerja.
Poin-Poin Utama
- Sistem pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja terbagi menjadi dua komponen utama: Tambahan Penghasilan Statis yang diukur dari tingkat kehadiran, dan Tambahan Penghasilan Dinamis yang diukur dari capaian kinerja individu.
- Seluruh pengelolaan data presensi dan kinerja dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN).
- Penghitungan tambahan penghasilan dilakukan setiap bulan sekali berdasarkan hasil capaian kinerja pada bulan sebelumnya.
- Pegawai yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) atau Pejabat Pelaksana Harian (PLH) tetap mendapatkan tambahan penghasilan dengan penyesuaian dasar perhitungan jabatan yang dirangkap.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan standar alokasi dan prioritas sebagai berikut:
- Pagu Tambahan Penghasilan Statis diberikan berdasarkan eselon (struktural) atau golongan ruang (fungsional), dengan nominal tertinggi Rp5.310.000 untuk Eselon II a dan terendah Rp310.000 untuk Golongan I a.
- Pemberian Tambahan Biaya Operasional tetap sebesar Rp700.000 diprioritaskan bagi pegawai pada instansi bersifat khusus seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD, dan petugas pemungut retribusi pariwisata.
- Standar poin pekerjaan setiap pegawai ditetapkan sebesar 108,33 poin per bulan atau 1.300 poin per tahun, dengan batas maksimal pengumpulan poin sebesar 119,17 per bulan untuk menjaga kelayakan jam kerja.
- Penghitungan Tambahan Penghasilan Dinamis menggunakan rumus teknis yang menggabungkan Nilai Jabatan, Faktor Penyeimbang, Poin Pekerjaan, dan Capaian Kinerja Perangkat Daerah (PD).
Larangan & Ketentuan Khusus
- Tambahan penghasilan ini dilarang diberikan kepada pegawai pada unit kerja yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), serta bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
- Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, atau sedang diberhentikan sementara tidak berhak menerima tambahan penghasilan.
- Terdapat sanksi pemotongan tambahan penghasilan dinamis sebesar 25% selama 6 bulan bagi penerima hukuman disiplin berat, dan 10% selama 3 bulan bagi penerima hukuman disiplin sedang.
- Pemberian honorarium bagi pegawai dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk tim-tim tertentu yang memiliki beban kerja tinggi sesuai keputusan pejabat yang berwenang.
- Setiap bentuk manipulasi data kinerja dalam aplikasi SAPA ASN akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.