| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA BATURETNO KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 267 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengangkatan Lurah,Baturetno,Banguntapan |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 267 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Lurah Desa Baturetno di Kecamatan Banguntapan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat desa mengingat masa jabatan Lurah Desa Baturetno sebelumnya berakhir pada tanggal 26 Juni 2018.
Keputusan ini menetapkan penunjukan pejabat struktural dari tingkat kecamatan untuk memimpin administrasi desa untuk sementara waktu. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa prioritas dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh pejabat yang ditunjuk guna menjaga stabilitas pemerintahan desa:
Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.