Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 267

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA BATURETNO KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 267
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengangkatan Lurah,Baturetno,Banguntapan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 267 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Lurah Desa Baturetno di Kecamatan Banguntapan. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat desa mengingat masa jabatan Lurah Desa Baturetno sebelumnya berakhir pada tanggal 26 Juni 2018.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan penunjukan pejabat struktural dari tingkat kecamatan untuk memimpin administrasi desa untuk sementara waktu. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Pengangkatan Ir. Isharyanti (NIP 196501091997032001) sebagai Penjabat Lurah Desa Baturetno.
  • Pejabat yang ditunjuk sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Kecamatan Banguntapan.
  • Status jabatan ini mulai berlaku secara resmi terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  • Keputusan didasarkan pada usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baturetno dan surat rekomendasi dari Camat Banguntapan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa prioritas dan ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh pejabat yang ditunjuk guna menjaga stabilitas pemerintahan desa:

  1. Wewenang Penuh: Penjabat Lurah memiliki tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban yang sama persis dengan Lurah Desa definitif.
  2. Masa Jabatan: Masa tugas pejabat sementara ini dibatasi hingga dilantiknya Lurah Desa definitif.
  3. Alokasi Penghasilan: Penjabat Lurah diberikan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa sesuai regulasi yang berlaku.
  4. Landasan Operasional: Pelaksanaan tugas wajib merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan daerah terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian lurah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik:

  • Segala wewenang yang diberikan harus dijalankan dalam koridor peraturan perundang-undangan dan tidak boleh melampaui masa jabatan yang telah ditentukan hingga lurah hasil pemilihan dilantik.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.