Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 268

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA DARYANTA DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA SINGOSAREN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 268
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberhentian Lurah ,Singosaren,Banguntapan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 268 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian resmi Saudara Daryanta dari posisinya sebagai Lurah Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan instrumen hukum administratif yang diterbitkan karena pejabat yang bersangkutan telah mencapai akhir masa baktinya, sesuai dengan tata kelola pemerintahan desa yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pejabat terkait diberhentikan secara hormat karena masa jabatan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 26 Juni 2018.
  • Dasar hukum pemberhentian merujuk pada Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2017) mengenai tata cara pemberhentian Lurah Desa.
  • Proses administrasi ini dipicu oleh Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Singosaren dan surat usulan dari Camat Banguntapan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tanggal efektif pemberhentian adalah 26 Juni 2018, yang menjadi batas akhir kewenangan pejabat lama.
  2. Pemberian penghargaan kepada pejabat yang berhenti berupa pengarem-arem sebagai bentuk kompensasi atau apresiasi atas jasa selama menjabat, yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk koordinasi hirarkis dalam pemerintahan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mencabut wewenang jabatan dari pejabat lama sejak tanggal yang ditentukan, sehingga segala tindakan administratif yang dilakukan setelah masa jabatan berakhir tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai Lurah. Aturan ini juga menegaskan pentingnya mekanisme musyawarah BPD sebagai syarat mutlak dalam proses pengusulan pemberhentian kepala desa agar transparan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat tingkat desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.