| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA DARYANTA DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA SINGOSAREN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 268 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberhentian Lurah ,Singosaren,Banguntapan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 268 Tahun 2018 yang menetapkan pemberhentian resmi Saudara Daryanta dari posisinya sebagai Lurah Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan instrumen hukum administratif yang diterbitkan karena pejabat yang bersangkutan telah mencapai akhir masa baktinya, sesuai dengan tata kelola pemerintahan desa yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mencabut wewenang jabatan dari pejabat lama sejak tanggal yang ditentukan, sehingga segala tindakan administratif yang dilakukan setelah masa jabatan berakhir tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai Lurah. Aturan ini juga menegaskan pentingnya mekanisme musyawarah BPD sebagai syarat mutlak dalam proses pengusulan pemberhentian kepala desa agar transparan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat tingkat desa.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.