| Tentang | PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN RUMAH SWADAYA BERUPA UANG UNTUK RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT DI DESA TAMANTIRTO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 277 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RTLH,Tamantirto,Kasihan |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2018 yang menetapkan rincian penerima dan jumlah dana bantuan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan rumah baru serta peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul agar dapat menghuni rumah yang lebih layak.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ketentuan teknis dan sumber pendanaan bantuan ini diatur sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan pelaksanaan kebijakan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.