Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 277

Tentang PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN RUMAH SWADAYA BERUPA UANG UNTUK RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT DI DESA TAMANTIRTO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 277
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RTLH,Tamantirto,Kasihan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2018 yang menetapkan rincian penerima dan jumlah dana bantuan untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan rumah baru serta peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul agar dapat menghuni rumah yang lebih layak.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan identitas penerima bantuan yang telah melalui proses seleksi sesuai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pemberian bantuan dilakukan dalam bentuk Bantuan Rumah Swadaya Berupa Uang, bukan dalam bentuk material langsung.
  • Daftar lengkap mengenai nama penerima dan besaran nominal uang yang diterima dicantumkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dan sumber pendanaan bantuan ini diatur sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh tahapan program rumah swadaya berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Segala biaya yang muncul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  3. Secara spesifik, dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul melalui kode rekening anggaran 1.04.01.15.06.5.2.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan pelaksanaan kebijakan ini:

  • Bantuan yang diterima harus digunakan sesuai peruntukan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal menjadi rumah layak huni dan dilarang digunakan untuk keperluan di luar tujuan program tersebut.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR serta Gubernur DIY sebagai laporan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.