Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 283

Tentang PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN RUMAH SWADAYA BERUPA UANG UNTUK RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT DI DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 283
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RLTH ,Tirtonirmolo,Kasihan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 283 Tahun 2018 yang menetapkan daftar penerima dan nilai nominal bantuan dana untuk perbaikan atau pembangunan rumah. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat serta merupakan instrumen pelaksanaan anggaran daerah untuk tahun 2018, khususnya di wilayah Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian bantuan dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan rumah swadaya, baik untuk pembangunan rumah baru maupun peningkatan kualitas bangunan.
  • Sasaran utama bantuan adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
  • Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung kepada penerima yang identitasnya terlampir dalam keputusan tersebut.
  • Keputusan ini bersifat final dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana bantuan sosial di bidang perumahan bagi warga desa setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi dana bantuan bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  2. Dana tersebut secara spesifik berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  3. Setiap penerima diwajibkan mengikuti seluruh tahapan program pembangunan rumah swadaya berdasarkan aturan teknis yang berlaku.
  4. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi berwenang, mulai dari tingkat pusat (Kementerian PUPR) hingga tingkat desa, guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima bantuan dilarang menggunakan dana tersebut di luar ketentuan program pembangunan atau peningkatan kualitas rumah yang telah ditetapkan. Terdapat aturan peralihan atau ketentuan khusus yang mewajibkan seluruh penerima untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.