| Tentang | PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN RUMAH SWADAYA BERUPA UANG UNTUK RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT DI DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 283 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RLTH ,Tirtonirmolo,Kasihan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 283 Tahun 2018 yang menetapkan daftar penerima dan nilai nominal bantuan dana untuk perbaikan atau pembangunan rumah. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat serta merupakan instrumen pelaksanaan anggaran daerah untuk tahun 2018, khususnya di wilayah Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan.
Penerima bantuan dilarang menggunakan dana tersebut di luar ketentuan program pembangunan atau peningkatan kualitas rumah yang telah ditetapkan. Terdapat aturan peralihan atau ketentuan khusus yang mewajibkan seluruh penerima untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.