Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 283

Tentang PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN RUMAH SWADAYA BERUPA UANG UNTUK RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT DI DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 283
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RLTH ,Tirtonirmolo,Kasihan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 283 Tahun 2018 merupakan regulasi operasional yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana Bantuan Rumah Swadaya (BRS) khusus untuk wilayah Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melaksanakan pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki akses terhadap tempat tinggal yang memenuhi standar layak huni.

Poin-Poin Utama

  • Identifikasi dan penetapan warga yang berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi fisik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
  • Pemberian bantuan dilakukan dalam bentuk uang yang ditujukan untuk merangsang masyarakat dalam membangun atau memperbaiki rumah secara mandiri atau swadaya.
  • Besaran dana yang diterima setiap individu telah ditentukan dan dirinci dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen legal ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Segala biaya yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  2. Sumber pendanaan utama bantuan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan.
  3. Langkah pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan tanggung jawab dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dengan kode rekening anggaran 1.04.01.15.06.5.2.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima bantuan wajib mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan teknis program rumah swadaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan program ini juga harus tunduk pada mekanisme monitoring serta evaluasi belanja bantuan sosial untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.