| Tentang | PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN RUMAH SWADAYA BERUPA UANG UNTUK RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT DI DESA TIRTONIRMOLO KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 283 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RLTH ,Tirtonirmolo,Kasihan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 283 Tahun 2018 merupakan regulasi operasional yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana Bantuan Rumah Swadaya (BRS) khusus untuk wilayah Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melaksanakan pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki akses terhadap tempat tinggal yang memenuhi standar layak huni.
Penerima bantuan wajib mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan teknis program rumah swadaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan program ini juga harus tunduk pada mekanisme monitoring serta evaluasi belanja bantuan sosial untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 06 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.