Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 361

Tentang PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN JENDELA DUNIA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SEWON KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 361
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Agustus 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Agustus 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 361 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengukuhan secara resmi terhadap institusi perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas formal bagi perpustakaan sekolah guna mendukung proses pembelajaran yang memadai bagi siswa sekolah menengah atas. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bersifat administratif untuk mengakui eksistensi fasilitas pendidikan yang sudah ada.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam dokumen ini, antara lain:

  • Penetapan nama resmi fasilitas literasi sekolah tersebut dengan nama Perpustakaan Jendela Dunia.
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di bawah naungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sewon, Kabupaten Bantul.
  • Pengakuan secara de jure bahwa perpustakaan tersebut telah berdiri dan melayani kebutuhan edukasi sejak Tahun 1983.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan dan pengelolaan perpustakaan ini wajib mengacu pada standar teknis yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai acuan utama standar nasional perpustakaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan teknis operasional perpustakaan.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Sebagai bentuk standard operating procedure dalam birokrasi, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi pendidikan terkait lainnya untuk fungsi pengawasan dan koordinasi lebih lanjut. Tidak terdapat klausul larangan spesifik, namun pengelolaan wajib tunduk pada aturan good governance di lingkungan pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.