| Tentang | PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN JENDELA DUNIA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SEWON KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 361 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Agustus 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Agustus 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGUKUHAN PERPUSTAKAAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 361 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengukuhan secara resmi terhadap institusi perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas formal bagi perpustakaan sekolah guna mendukung proses pembelajaran yang memadai bagi siswa sekolah menengah atas. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bersifat administratif untuk mengakui eksistensi fasilitas pendidikan yang sudah ada.
Terdapat beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam dokumen ini, antara lain:
Pelaksanaan dan pengelolaan perpustakaan ini wajib mengacu pada standar teknis yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Sebagai bentuk standard operating procedure dalam birokrasi, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi pendidikan terkait lainnya untuk fungsi pengawasan dan koordinasi lebih lanjut. Tidak terdapat klausul larangan spesifik, namun pengelolaan wajib tunduk pada aturan good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.