Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 309

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 309
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pemberian intensif,pemungutan pajak bumi dan bangunan,triwulan kedua

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak agar target realisasi yang telah ditentukan dapat tercapai secara maksimal hingga masa triwulan kedua tahun 2018.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian insentif dilakukan secara proporsional kepada instansi dan individu yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan pemungutan pajak.
  • Penerima manfaat meliputi pimpinan daerah selaku penanggung jawab serta para pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini juga mencakup pemberian insentif bagi petugas pemungut pajak di tingkat desa sebagai garda terdepan penagihan pajak kepada masyarakat.
  • Penetapan daftar nama pejabat atau pegawai yang berhak menerima insentif di lingkungan BKAD diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BKAD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana insentif diberikan berdasarkan besaran nominal tertentu yang telah ditetapkan bagi masing-masing pihak sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul menerima alokasi sebesar Rp21.763.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul menerima alokasi sebesar Rp17.698.000,00.
  3. Pejabat dan Pegawai BKAD Kabupaten Bantul secara kolektif menerima Rp285.116.375,00.
  4. Pemungut Pajak Tingkat Desa menerima total alokasi sebesar Rp17.083.000,00.
  5. Besaran insentif per desa dibagi ke dalam 7 Kategori Desa dengan nilai terendah Rp97.500,00 (Kategori VII) hingga nilai tertinggi Rp585.000,00 (Kategori I).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Pemberian insentif ini hanya berlaku untuk periode pemungutan pajak sampai dengan triwulan kedua tahun 2018 dan tidak otomatis berlaku untuk periode selanjutnya tanpa dasar hukum baru.
  • Daftar rincian desa dan kategori penerima sebagaimana termuat dalam lampiran merupakan bagian yang sah dan tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.