Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 291

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA MANGUNAN KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 291
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengangkatan Lurah,Mangunan,Dlingo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 291 Tahun 2018 yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah transisi karena masa jabatan Lurah Desa Mangunan berakhir pada tanggal 2 Juli 2018. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa tersebut hingga terpilihnya pejabat definitif.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penetapan personalia dan masa jabatan pejabat sementara sebagai berikut:

  • Mengangkat Drs. Yuli Hernadi, S.Sos (NIP 197107191995031003) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Dlingo menjadi Penjabat Lurah Desa Mangunan.
  • Masa jabatan Penjabat tersebut dimulai terhitung sejak tanggal pelantikan dilaksanakan.
  • Tugas sebagai Penjabat akan berakhir setelah dilantiknya Lurah Desa yang definitif hasil pemilihan sesuai prosedur yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa oleh pejabat yang ditunjuk diatur dengan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Lingkup Wewenang: Penjabat Lurah memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Lurah Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Keberlanjutan Administrasi: Penjabat bertanggung jawab memastikan seluruh administrasi pemerintahan desa tetap berjalan normal selama masa transisi.
  3. Hak Keuangan: Penjabat Lurah diberikan tambahan penghasilan yang sumber dananya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta aturan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat dalam keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Juni 2018.
  • Segala bentuk pelaksanaan tugas harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, di mana salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan instansi pengawas lainnya.
  • Penjabat dilarang mengabaikan kewajiban pokoknya di struktur kecamatan meski sedang menjalankan tugas tambahan sebagai pimpinan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.