Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 293

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA MUH. SUHARTO DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA GUWOSARI KECAMATAN PAJANGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 293
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberhentian Lurah,Guwosari,Pajangan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian secara hormat pejabat pimpinan tingkat desa. Peraturan ini bersifat ketetapan (beschikking) yang diterbitkan sebagai tindak lanjut administratif atas berakhirnya masa bakti seorang lurah di wilayah Kabupaten Bantul guna menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pemberhentian Saudara Muh. Suharto dari jabatannya sebagai Lurah Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.
  • Dasar hukum pemberhentian merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 dan perubahannya mengenai tata cara pemilihan serta pemberhentian lurah desa.
  • Pemberhentian ini dilakukan atas usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Guwosari melalui mekanisme musyawarah yang kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak teknis yang diatur meliputi:

  1. Penetapan tanggal pemberhentian yang secara resmi berlaku mulai 3 Juli 2018, sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan.
  2. Pemberian penghargaan kepada pejabat yang diberhentikan berupa pengarem-arem (tunjangan atau kompensasi purna tugas) yang besarannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD, dan bagian administrasi pemerintahan guna pembaruan data birokrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, tidak terdapat larangan pidana, namun terdapat ketentuan khusus mengenai pengakuan atas jasa-jasa pejabat lama. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni 7 Juni 2018. Segala hal yang berkaitan dengan tanggung jawab jabatan setelah tanggal efektif pemberhentian harus dialihkan kepada pejabat pengganti atau pejabat sementara sesuai mekanisme yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.