| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA MUH. SUHARTO DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA GUWOSARI KECAMATAN PAJANGAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 293 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juni 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberhentian Lurah,Guwosari,Pajangan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 293 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberhentian secara hormat pejabat pimpinan tingkat desa. Peraturan ini bersifat ketetapan (beschikking) yang diterbitkan sebagai tindak lanjut administratif atas berakhirnya masa bakti seorang lurah di wilayah Kabupaten Bantul guna menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan desa.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Langkah-langkah pelaksanaan dan hak teknis yang diatur meliputi:
Dalam keputusan ini, tidak terdapat larangan pidana, namun terdapat ketentuan khusus mengenai pengakuan atas jasa-jasa pejabat lama. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni 7 Juni 2018. Segala hal yang berkaitan dengan tanggung jawab jabatan setelah tanggal efektif pemberhentian harus dialihkan kepada pejabat pengganti atau pejabat sementara sesuai mekanisme yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Juni 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.