| Tentang | Pembinaan Administrasi LKMD Di Desa Desa se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2/B/Inst/Bt/1987 yang mengatur tentang pembinaan administrasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di seluruh desa wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman administrasi guna mendukung terwujudnya pembangunan desa yang lebih terpadu dan sistematis.
Instruksi ini memberikan mandat kepada para Camat dan Kepala Desa untuk melakukan pembenahan internal pada organisasi desa dengan poin-poin sebagai berikut:
Terdapat langkah-langkah teknis dan alokasi anggaran yang diatur secara spesifik untuk menjamin keberlangsungan instruksi ini:
Instruksi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar format yang telah ditentukan, sehingga desa tidak diperbolehkan menggunakan sistem administrasi yang tidak sesuai dengan koordinasi Kantor Pembangunan Desa. Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran perangkat wilayah terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryopadmo Hadiningrat.
.