Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 2

Tentang Pembinaan Administrasi LKMD Di Desa Desa se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2/B/Inst/Bt/1987 yang mengatur tentang pembinaan administrasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di seluruh desa wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman administrasi guna mendukung terwujudnya pembangunan desa yang lebih terpadu dan sistematis.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada para Camat dan Kepala Desa untuk melakukan pembenahan internal pada organisasi desa dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan pembinaan tertib administrasi LKMD dengan menggunakan buku-buku panduan standar.
  • Peningkatan peran LKMD sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
  • Penyeragaman sistem pelaporan dan pencatatan kegiatan di tingkat desa agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat langkah-langkah teknis dan alokasi anggaran yang diatur secara spesifik untuk menjamin keberlangsungan instruksi ini:

  1. Penyediaan minimal 10 buku administrasi LKMD yang formatnya wajib mengikuti contoh yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.
  2. Pengadaan buku-buku administrasi tersebut harus dilakukan setiap tahun anggaran.
  3. Pendanaan pengadaan buku bersumber dari dana APPKD (Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa).
  4. Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai koordinator pengadaan buku untuk menjamin asas uniformitas atau keseragaman di seluruh desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar format yang telah ditentukan, sehingga desa tidak diperbolehkan menggunakan sistem administrasi yang tidak sesuai dengan koordinasi Kantor Pembangunan Desa. Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran perangkat wilayah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryopadmo Hadiningrat.

.