Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 2

Tentang Pembinaan Administrasi LKMD Di Desa Desa se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2/B/Inst/Bt/1987 yang menetapkan pedoman mengenai pembinaan administrasi LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam penatausahaan lembaga desa guna mendukung keberhasilan Pembangunan Desa secara terpadu.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Bantul dengan poin-poin perintah sebagai berikut:

  • Melakukan pembinaan secara intensif terhadap tata usaha dan administrasi LKMD di tingkat desa.
  • Mewajibkan penggunaan sistem pencatatan yang seragam untuk seluruh desa guna memudahkan pengawasan dan koordinasi.
  • Memastikan bahwa setiap desa memiliki dokumentasi pembangunan yang tertata dengan baik sesuai standar yang diberikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan administrasi ini harus mengikuti standar teknis dan prioritas penganggaran yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Pengadaan minimal 10 jenis buku administrasi LKMD sesuai dengan contoh format yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
  2. Sumber pendanaan untuk pengadaan buku-buku administrasi tersebut wajib dialokasikan dari APP-KD (Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa) pada setiap tahun anggaran.
  3. Guna menjaga standardisasi, Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul bertanggung jawab mengkoordinasikan proses pengadaan buku-buku tersebut secara kolektif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menekankan bahwa setiap tindakan administrasi desa harus mengacu pada instruksi ini tanpa terkecuali untuk menghindari ketidakteraturan data. Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan. Segala bentuk penyimpangan dalam pengadaan atau format buku administrasi dapat dianggap menghambat upaya penyeragaman tata kelola administrasi desa yang sedang diupayakan pemerintah Regensi Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryopadmo Hadiningrat.

.