Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 2

Tentang Pembinaan Administrasi LKMD Di Desa Desa se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2 Tahun 1987 yang mengatur tentang Pembinaan Administrasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman administrasi pada LKMD, yang dipandang sebagai wahana penting bagi partisipasi masyarakat dalam mewujudkan integrated rural development atau pembangunan desa secara terpadu.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bantul dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:

  • Kewajiban untuk mengadakan pembinaan tertib administrasi pada organisasi LKMD di tingkat desa.
  • Penerapan standarisasi administrasi dengan menggunakan buku-buku pedoman yang formatnya telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
  • Penekanan pada fungsi administrasi sebagai alat pendukung keterpaduan pembangunan desa agar lebih terorganisir dan akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, instruksi ini menetapkan beberapa langkah teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Pengadaan minimal 10 (sepuluh) jenis buku administrasi LKMD untuk setiap desa sesuai dengan contoh standar yang telah diberikan.
  2. Pengadaan buku administrasi tersebut harus dilakukan secara rutin pada setiap tahun anggaran.
  3. Alokasi dana untuk pengadaan buku administrasi dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).
  4. Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan proses pengadaan buku guna menjamin keseragaman format di seluruh wilayah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para pelaksana instruksi ini:

  • Segala bentuk penyimpangan format buku administrasi di luar koordinasi Kantor Pembangunan Desa tidak diperkenankan demi menjaga asas keseragaman administrasi.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada awal tahun 1987.
  • Pelaksanaan instruksi ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri tertanggal 27 Agustus 1986 mengenai pembinaan administrasi LKMD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryopadmo Hadiningrat.

.