Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 2

Tentang Pembinaan Administrasi LKMD Di Desa Desa se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2/B/Inst/Bt/1987 yang mengatur tentang pembinaan administrasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di seluruh desa wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keseragaman administrasi desa guna mendukung efektivitas Pembangunan Desa secara terpadu melalui wadah partisipasi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada para Camat dan Kepala Desa untuk memperkuat tata kelola administrasi di tingkat desa. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pentingnya LKMD sebagai wahana utama partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memerlukan keterpaduan sistem.
  • Kebutuhan akan keseragaman administrasi di tingkat desa agar proses pemantauan dan koordinasi pembangunan dapat berjalan lebih efisien.
  • Pemberian wewenang kepada instansi terkait untuk melakukan pembinaan secara berkala terhadap pengurus desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis yang wajib diikuti oleh aparatur desa sebagai berikut:

  1. Mengadakan pembinaan tertib administrasi melalui penyediaan buku-buku administrasi LKMD dengan jumlah minimal 10 jenis buku standar sesuai dengan contoh yang telah ditetapkan.
  2. Pengadaan buku-buku administrasi tersebut harus dilakukan setiap tahun anggaran.
  3. Sumber pendanaan untuk pengadaan buku-buku administrasi tersebut diambil sepenuhnya dari APPKD (Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa).
  4. Kantor Pembangunan Desa Kabupaten Bantul berperan sebagai koordinator dalam proses pengadaan buku guna menjamin aspek uniformitas atau keseragaman format.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus yang menjadi batasan dalam pelaksanaan instruksi ini:

  • Pengadaan buku administrasi tidak diperkenankan dilakukan secara mandiri tanpa koordinasi, melainkan harus melalui koordinasi Kantor Pembangunan Desa demi menjaga standar baku.
  • Instruksi ini bersifat segera dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pejabat yang disebutkan dalam daftar tembusan.
  • Ketentuan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryopadmo Hadiningrat.

.