| Tentang | Pembinaan Administrasi LKMD Di Desa Desa se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2/B/Inst/Bt/1987 yang mengatur tentang pembinaan administrasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di seluruh desa wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keseragaman administrasi desa guna mendukung efektivitas Pembangunan Desa secara terpadu melalui wadah partisipasi masyarakat.
Instruksi ini memberikan mandat kepada para Camat dan Kepala Desa untuk memperkuat tata kelola administrasi di tingkat desa. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis yang wajib diikuti oleh aparatur desa sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan khusus yang menjadi batasan dalam pelaksanaan instruksi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryopadmo Hadiningrat.
.