| Tentang | Pembinaan Administrasi LKMD Di Desa Desa se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2/B/Inst/Bt/1987 yang menetapkan pedoman mengenai pembinaan administrasi LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam penatausahaan lembaga desa guna mendukung keberhasilan Pembangunan Desa secara terpadu.
Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Bantul dengan poin-poin perintah sebagai berikut:
Pelaksanaan administrasi ini harus mengikuti standar teknis dan prioritas penganggaran yang telah ditetapkan, antara lain:
Peraturan ini menekankan bahwa setiap tindakan administrasi desa harus mengacu pada instruksi ini tanpa terkecuali untuk menghindari ketidakteraturan data. Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan. Segala bentuk penyimpangan dalam pengadaan atau format buku administrasi dapat dianggap menghambat upaya penyeragaman tata kelola administrasi desa yang sedang diupayakan pemerintah Regensi Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryopadmo Hadiningrat.
.