| Tentang | Pembinaan Administrasi LKMD Di Desa Desa se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 2 Tahun 1987 yang mengatur tentang Pembinaan Administrasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman administrasi pada LKMD, yang dipandang sebagai wahana penting bagi partisipasi masyarakat dalam mewujudkan integrated rural development atau pembangunan desa secara terpadu.
Instruksi ini ditujukan kepada para Camat dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Bantul dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, instruksi ini menetapkan beberapa langkah teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para pelaksana instruksi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suryopadmo Hadiningrat.
.