Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 298

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGUKURAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 298
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM,KUALITAS PELAYANAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Pengukuran Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan penetapan tim kerja baru untuk mendukung transparansi dan efektivitas pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup pembentukan struktur organisasi tim yang bertugas mengevaluasi kinerja pelayanan. Poin-poin fundamentalnya adalah:

  • Pembentukan Tim Pengukuran Kualitas Pelayanan yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, asisten sekda, dan kepala dinas terkait.
  • Tim memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap unit-unit pelayanan publik secara periodik.
  • Hasil dari kerja tim ini akan digunakan sebagai dasar perbaikan sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan agar lebih berdaya guna.
  • Mendorong terciptanya inovasi dalam tata kelola birokrasi guna meningkatkan standar pelayanan minimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim diarahkan untuk fokus pada langkah-langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Mendorong penataan sistem dan prosedur pelayanan yang lebih inovatif di setiap instansi.
  2. Melakukan identifikasi mendalam terhadap kelemahan atau kekurangan pada unsur-unsur pelayanan publik.
  3. Menghitung dan merekapitulasi hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk setiap unit pelayanan.
  4. Menciptakan kompetisi atau persaingan positif antar unit penyelenggara pelayanan guna memacu peningkatan kinerja.
  5. Menyusun laporan evaluasi akhir mengenai capaian Indeks Kepuasan Masyarakat secara menyeluruh.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga mengatur mengenai aspek pertanggungjawaban dan sumber pendanaan sebagai berikut:

  • Tim diwajibkan untuk melaporkan seluruh hasil evaluasi dan pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Juli 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.