Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 300

Tentang HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 YANG DIUSULKAN SEBAGAI PENERIMA PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 300
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BPNT,PKH,Verifikasi,Validasi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan hasil verifikasi dan validasi data bagi keluarga yang berhak menerima bantuan sosial di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif resmi untuk menyinergikan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) agar dapat diusulkan sebagai penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun anggaran 2018.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan sinkronisasi data penduduk miskin agar penyaluran bantuan pangan lebih tepat sasaran dan akuntabel.
  • Penetapan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi teknis di lapangan.
  • Daftar nama-nama penerima manfaat yang sah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk non-tunai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Rekapitulasi data yang diusulkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul mencakup sebanyak 30.884 (tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat) orang.
  2. Fokus utama peraturan ini adalah memastikan transisi bantuan bagi peserta PKH untuk mendapatkan akses terhadap bantuan pangan secara digital atau non-tunai.
  3. Proses pengusulan data dilakukan secara berjenjang untuk menjamin keaslian identitas penerima bantuan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Segala bentuk penggunaan data di luar kepentingan program Bantuan Pangan Non Tunai harus mengacu pada ketentuan kerahasiaan data kemiskinan yang berlaku. Salinan keputusan ini secara resmi disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan instansi pengawas terkait lainnya untuk memastikan transparansi pelaksanaan program di tingkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.