Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 300

Tentang HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 YANG DIUSULKAN SEBAGAI PENERIMA PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 300
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BPNT,PKH,Verifikasi,Validasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2018 yang menetapkan hasil verification dan validation data penduduk untuk keperluan program bantuan sosial. Peraturan ini berfungsi untuk mengesahkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) agar dapat diusulkan sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 2018.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul telah menyelesaikan proses pencocokan data lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
  • Hasil validasi data ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk menyalurkan bantuan pangan dalam bentuk non-tunai kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Data penerima yang sah tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama diberikan kepada warga yang sudah terdaftar dalam program PKH tahun 2018 untuk mendapatkan integrasi bantuan pangan.
  2. Rekapitulasi total penerima manfaat yang diusulkan berjumlah 30.884 (tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat) orang.
  3. Pengusulan data dilakukan secara resmi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki sifat final untuk tahun anggaran berjalan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Segala bentuk perubahan data di luar prosedur validation yang telah diatur tidak dapat dibenarkan. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.