| Tentang | HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 YANG DIUSULKAN SEBAGAI PENERIMA PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI TAHUN 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 300 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BPNT,PKH,Verifikasi,Validasi |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan hasil verifikasi dan validasi data bagi keluarga yang berhak menerima bantuan sosial di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif resmi untuk menyinergikan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) agar dapat diusulkan sebagai penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun anggaran 2018.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Segala bentuk penggunaan data di luar kepentingan program Bantuan Pangan Non Tunai harus mengacu pada ketentuan kerahasiaan data kemiskinan yang berlaku. Salinan keputusan ini secara resmi disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan instansi pengawas terkait lainnya untuk memastikan transparansi pelaksanaan program di tingkat daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.