Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 300

Tentang HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2018 YANG DIUSULKAN SEBAGAI PENERIMA PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI TAHUN 2018
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 300
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BPNT,PKH,Verifikasi,Validasi

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2018 yang mengatur tentang penetapan hasil verifikasi dan validasi data penduduk untuk keperluan program bantuan sosial. Dokumen ini merupakan regulasi penetapan data terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memastikan akurasi distribusi bantuan pemerintah di wilayah Kabupaten Bantul agar tepat sasaran.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa hal mendasar sebagai berikut:

  • Pengesahan hasil verifikasi dan validasi data keluarga yang sebelumnya telah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2018.
  • Data hasil verifikasi tersebut diusulkan secara resmi untuk menjadi penerima manfaat dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun yang sama.
  • Data yang telah divalidasi tercantum secara rinci dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan hukum dengan keputusan Bupati ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan target kuantitas yang diatur dalam keputusan ini mencakup:

  1. Prioritas utama diberikan kepada keluarga yang sudah masuk dalam basis data Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bantul.
  2. Rekapitulasi total penerima manfaat yang diusulkan mencapai jumlah 30.884 (tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh empat) orang.
  3. Proses pengusulan data dilakukan secara teknis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Daftar nama penerima manfaat bersifat final untuk periode pengusulan tersebut dan tertuang dalam Lampiran Keputusan Bupati yang tidak terpisahkan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Segala bentuk perubahan atau pemutakhiran data di masa mendatang harus mengikuti prosedur verifikasi dan validasi ulang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.