Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 397

Tentang PERESMIAN PEMBERHEMTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI DARI SAUDARA NUR HAITAMA, S.H ANGGOTA BPD DESA TIMBULHARJO KEC. SEWON KAB. BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SARJANA, S.Pd
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 397
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 September 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI,DESA TIMBULHARJO,KECAMATAN SEWON,KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 397 Tahun 2018 yang bertujuan untuk meresmikan perubahan keanggotaan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri salah satu anggota BPD dan perlunya pengisian posisi tersebut agar fungsi pemerintahan desa tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan dua poin mendasar terkait struktur organisasi BPD Desa Timbulharjo, yaitu:

  • Peresmian pemberhentian Saudara Nur Haitami, SH dari jabatannya sebagai anggota BPD Desa Timbulharjo karena alasan pengunduran diri.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Sarjana, S.Pd sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi sisa masa jabatan anggota yang diberhentikan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada urutan pertimbangan dan landasan hukum sebagai berikut:

  1. Memperhatikan surat usulan dari Camat Sewon tertanggal 1 Agustus 2018 mengenai usulan pemberhentian Ketua BPD Desa Timbulharjo.
  2. Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur mengenai mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu.
  3. Anggota pengganti resmi menjabat dan melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan Bupati ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemberhentian anggota lama dilakukan dengan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat. Tidak terdapat sanksi atau larangan khusus dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa keputusan ini bersifat final untuk keperluan administratif pemerintahan desa. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.