| Tentang | PERESMIAN PEMBERHEMTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI DARI SAUDARA NUR HAITAMA, S.H ANGGOTA BPD DESA TIMBULHARJO KEC. SEWON KAB. BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA SARJANA, S.Pd |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 397 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 September 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERSMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI,DESA TIMBULHARJO,KECAMATAN SEWON,KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 397 Tahun 2018 yang bertujuan untuk meresmikan perubahan keanggotaan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri salah satu anggota BPD dan perlunya pengisian posisi tersebut agar fungsi pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Keputusan ini menetapkan dua poin mendasar terkait struktur organisasi BPD Desa Timbulharjo, yaitu:
Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada urutan pertimbangan dan landasan hukum sebagai berikut:
Pemberhentian anggota lama dilakukan dengan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat. Tidak terdapat sanksi atau larangan khusus dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa keputusan ini bersifat final untuk keperluan administratif pemerintahan desa. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta instansi terkait lainnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.