| Tentang | PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KAB. BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 316 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM EVALUASI,PENCAPAIAN PELAYANAN ,KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Perangkat Daerah pengampu pelayanan publik dapat memenuhi standar pelayanan dasar yang telah ditetapkan secara nasional maupun daerah.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim evaluasi yang terdiri dari unsur pembina, pengarah, ketua, sekretaris, hingga anggota teknis dari berbagai dinas. Poin-poin utama dalam tugas tim ini meliputi:
Tim evaluasi diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.