Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 316

Tentang PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KAB. BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 316
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM EVALUASI,PENCAPAIAN PELAYANAN ,KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Perangkat Daerah pengampu pelayanan publik dapat memenuhi standar pelayanan dasar yang telah ditetapkan secara nasional maupun daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim evaluasi yang terdiri dari unsur pembina, pengarah, ketua, sekretaris, hingga anggota teknis dari berbagai dinas. Poin-poin utama dalam tugas tim ini meliputi:

  • Pendalaman mengenai jenis, mutu, dan penerima pelayanan dasar untuk setiap kategori layanan publik.
  • Penyusunan target pencapaian standar pelayanan minimal serta perumusan program dan kegiatannya.
  • Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan evaluasi secara terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penyusunan laporan perkembangan berkala mengenai efektivitas penerapan standar pelayanan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim evaluasi diwajibkan mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Mensinergikan program pencapaian standar pelayanan minimal ke dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar memiliki landasan pendanaan yang sah.
  2. Melakukan proyeksi kemampuan pembiayaan guna memastikan ketersediaan alokasi dana bagi pencapaian indikator dan target pelayanan.
  3. Menyusun rencana kebutuhan pembiayaan secara mendetail untuk setiap sektor pelayanan dasar.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap penerapan standar pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional khusus yang harus diperhatikan:

  • Tim Evaluasi dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Dilarang menggunakan sumber pendanaan di luar ketentuan yang berlaku, di mana seluruh biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh personel yang tercantum dalam lampiran wajib segera menjalankan fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.