Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 316

Tentang PEMBENTUKAN TIM EVALUASI PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL KAB. BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 316
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM EVALUASI,PENCAPAIAN PELAYANAN ,KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan Tim Evaluasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi monitoring serta evaluasi terhadap capaian standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Perangkat Daerah pengampu guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah hingga tingkat teknis. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim evaluasi dengan struktur yang terdiri dari Pembina (Bupati), Wakil Pembina (Wakil Bupati), Ketua (Kepala Bappeda), serta sekretariat dan anggota dari berbagai dinas terkait.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk mendalami jenis dan mutu pelayanan dasar bagi setiap kategori penerima layanan.
  • Sinkronisasi antara perencanaan program kerja dengan ketersediaan anggaran daerah agar target pelayanan dapat tercapai secara efektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis yang harus dijalankan oleh tim evaluasi dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan pemetaan terhadap target dan batas waktu pencapaian pelayanan dasar yang telah ditetapkan secara nasional.
  2. Menyusun rencana dan instrumen monitoring serta evaluasi penerapan standar pelayanan secara komprehensif.
  3. Menghitung kebutuhan serta proyeksi kemampuan pembiayaan untuk dialokasikan pada program pencapaian indikator SPM.
  4. Menyusun laporan perkembangan pelaksanaan dan pencapaian standar pelayanan secara berkala sebagai bahan pengambilan kebijakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Seluruh biaya operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Tim Evaluasi dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk memastikan pengawasan pelayanan publik berjalan sesuai jadwal tahunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.