Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 325

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 325
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengangkatan,lurah ,desa argorejo,kecamatan sedayu kabupaten bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 325 Tahun 2018 yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat desa mengingat masa jabatan Lurah Desa sebelumnya berakhir pada tanggal 24 Juli 2018.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental mengenai pergantian kepemimpinan sementara di Desa Argorejo sebagai berikut:

  • Menunjuk Guribanto, SIP, yang secara administratif menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sedayu, sebagai pihak yang bertanggung jawab memimpin desa.
  • Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Argorejo dan surat permohonan dari Camat Sedayu.
  • Status jabatan yang diberikan adalah Penjabat (Pj), yang bertugas untuk mengisi kekosongan pimpinan hingga terpilihnya pejabat tetap.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas yang harus dipatuhi oleh pejabat yang ditunjuk:

  1. Pejabat wajib melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sebagaimana mandat yang melekat pada jabatan Lurah Desa.
  2. Masa jabatan efektif berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan hingga dilantiknya Lurah Desa definitif.
  3. Penjabat Lurah diberikan hak berupa tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan dengan tingkat kemampuan keuangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menegaskan beberapa ketentuan khusus terkait masa berlaku dan administrasi peralihan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan BPD Desa Argorejo untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Segala kewenangan hukum yang dimiliki Lurah sebelumnya sepenuhnya beralih kepada Penjabat yang ditunjuk selama masa transisi berlangsung.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.