| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 325 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengangkatan,lurah ,desa argorejo,kecamatan sedayu kabupaten bantul |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 325 Tahun 2018 yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di tingkat desa mengingat masa jabatan Lurah Desa sebelumnya berakhir pada tanggal 24 Juli 2018.
Keputusan ini menetapkan beberapa poin fundamental mengenai pergantian kepemimpinan sementara di Desa Argorejo sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas yang harus dipatuhi oleh pejabat yang ditunjuk:
Dokumen ini menegaskan beberapa ketentuan khusus terkait masa berlaku dan administrasi peralihan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.