| Tentang | RUMAH IBADAT YANG MENDAPATKAN FASILITASI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 331 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | rumah ibadat,penerbitan izin |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 331 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan daftar Rumah Ibadat tertentu yang berhak mendapatkan fasilitasi dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pendirian Rumah Ibadat. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan teknis untuk memberikan legalitas pada bangunan rumah ibadat yang telah memenuhi syarat di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian kemudahan administratif bagi rumah ibadat yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah sistematis yang harus ditempuh oleh pihak pengelola dalam memanfaatkan fasilitasi ini, yaitu:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus yang bersifat meringankan bagi masyarakat selama masa pengurusan izin, di antaranya:
Keputusan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.