Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 331

Tentang RUMAH IBADAT YANG MENDAPATKAN FASILITASI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 331
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword rumah ibadat,penerbitan izin

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 331 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan daftar Rumah Ibadat tertentu yang berhak mendapatkan fasilitasi dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pendirian Rumah Ibadat. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan teknis untuk memberikan legalitas pada bangunan rumah ibadat yang telah memenuhi syarat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian kemudahan administratif bagi rumah ibadat yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penetapan status rumah ibadat yang menjadi sasaran program fasilitasi perizinan pemerintah daerah.
  • Penunjukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu sebagai instansi pelaksana yang menangani permohonan izin tersebut.
  • Penggunaan standard operating procedure melalui pengisian formulir resmi untuk menjamin tertib administrasi pembangunan gedung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah sistematis yang harus ditempuh oleh pihak pengelola dalam memanfaatkan fasilitasi ini, yaitu:

  1. Pengelola rumah ibadat wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul.
  2. Pemohon harus menggunakan formulir khusus yang telah disediakan secara resmi oleh pemerintah daerah.
  3. Fasilitasi diprioritaskan bagi rumah ibadat yang sudah berdiri dan memerlukan penyesuaian dokumen Izin Mendirikan Bangunan agar sesuai dengan regulasi terbaru.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus yang bersifat meringankan bagi masyarakat selama masa pengurusan izin, di antaranya:

  • Adanya jaminan bahwa selama proses pengurusan perizinan berlangsung, bangunan rumah ibadat tetap dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah rutin.
  • Rumah ibadat juga diperbolehkan untuk digunakan bagi kegiatan kemasyarakatan lainnya tanpa adanya hambatan operasional meski izin belum terbit secara fisik.
  • Segala bentuk penyalahgunaan fasilitas ini di luar ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang bangunan gedung tidak diperkenankan.

Keputusan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.