| Tentang | PEMBENTUKAN PENGELOLA POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA MUJI RAHAYUDI KECAMATAN PIYUNGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 343 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juli 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pembentukan,pos pelayanan teknologi tepat guna,muji rahayudi,piyungan |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 343 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan Pengelola Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Muji Rahayu di Kecamatan Piyungan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 guna mendukung penerapan serta pengembangan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat di tingkat kecamatan.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi yang bertugas mengelola unit pelayanan teknologi guna mendorong pemberdayaan masyarakat. Beberapa poin dasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas pengelola difokuskan pada pelayanan dan kemitraan teknologi dengan rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa lampiran mengenai susunan personalia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Secara khusus, pengelolaan harus mengacu pada standar pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan kementerian terkait. Segala bentuk perubahan atau penyesuaian dalam kepengurusan di masa mendatang harus didasarkan pada evaluasi kinerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.