Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 343

Tentang PEMBENTUKAN PENGELOLA POS PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA MUJI RAHAYUDI KECAMATAN PIYUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 343
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juli 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pembentukan,pos pelayanan teknologi tepat guna,muji rahayudi,piyungan

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 343 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan Pengelola Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Muji Rahayu di Kecamatan Piyungan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 guna mendukung penerapan serta pengembangan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat di tingkat kecamatan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi yang bertugas mengelola unit pelayanan teknologi guna mendorong pemberdayaan masyarakat. Beberapa poin dasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan kepengurusan Posyantek Muji Rahayu yang terdiri dari unsur pimpinan dan bidang-bidang teknis.
  • Penetapan personel yang bertanggung jawab berdasarkan alamat domisili di wilayah Kecamatan Piyungan, mencakup desa Sitimulyo dan Srimartani.
  • Pemberian legalitas bagi para pengelola untuk menjalankan program kerja dan kegiatan pengembangan teknologi di wilayah tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pengelola difokuskan pada pelayanan dan kemitraan teknologi dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Masa jabatan pengelola ditetapkan selama 3 (tiga) tahun penuh.
  2. Masa bakti kepengurusan berlaku terhitung sejak tanggal 12 April 2018 hingga 11 April 2021.
  3. Struktur organisasi dibagi menjadi tiga seksi utama: Seksi Pelayanan Teknologi Tepat Guna dan Usaha, Seksi Kemitraan, serta Seksi Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
  4. Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut sejak tanggal dimulainya masa jabatan yang ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa lampiran mengenai susunan personalia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Secara khusus, pengelolaan harus mengacu pada standar pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan kementerian terkait. Segala bentuk perubahan atau penyesuaian dalam kepengurusan di masa mendatang harus didasarkan pada evaluasi kinerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.