| Tentang | BENTUK FORMULIR ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Formulir Pilur,Pemilihan Lurah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2020 diterbitkan sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian Lurah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menstandarisasi seluruh dokumen administratif agar proses pemilihan berjalan tertib dan memiliki legalitas hukum yang kuat. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan ini merinci berbagai jenis instrumen administrasi yang diperlukan oleh Panitia Pemilihan, yang mencakup:
Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur di mana istilah Desa secara resmi disebut sebagai Kalurahan, Kecamatan menjadi Kapanewon, dan pimpinan kecamatan atau Camat disebut sebagai Panewu.
Dokumen ini mengatur langkah-langkah teknis dan prioritas pengelolaan data pemilih sebagai berikut:
Beberapa aturan khusus dan batasan yang ditetapkan dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.