Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 3

Tentang BENTUK FORMULIR ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Formulir Pilur,Pemilihan Lurah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2020 diterbitkan sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian Lurah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menstandarisasi seluruh dokumen administratif agar proses pemilihan berjalan tertib dan memiliki legalitas hukum yang kuat. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci berbagai jenis instrumen administrasi yang diperlukan oleh Panitia Pemilihan, yang mencakup:

  • Formulir keputusan dan formulir surat untuk korespondensi resmi pemilihan.
  • Formulir berita acara yang mencatat setiap tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon hingga hasil penghitungan suara.
  • Model cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Panitia Pemilihan.
  • Format surat suara serta formulir kelengkapan untuk pengambilan sumpah dan janji pejabat terpilih.

Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur di mana istilah Desa secara resmi disebut sebagai Kalurahan, Kecamatan menjadi Kapanewon, dan pimpinan kecamatan atau Camat disebut sebagai Panewu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur langkah-langkah teknis dan prioritas pengelolaan data pemilih sebagai berikut:

  1. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan data pemilu terakhir yang telah diverifikasi ulang.
  2. Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan bagi warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
  3. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi acuan utama dalam menentukan identitas dan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  4. Pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pelaksana teknis di tingkat TPS.
  5. Proses pengundian nomor urut calon yang harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan batasan yang ditetapkan dalam peraturan ini meliputi:

  • Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan diperbolehkan menetapkan bentuk formulir tersendiri secara mandiri apabila terdapat kebutuhan administrasi mendesak yang belum diatur secara spesifik dalam peraturan ini.
  • Meskipun menggunakan istilah baru (nomenklatur keistimewaan), selama masa transisi pemilihan serentak tahun 2020, penyebutan istilah Desa tetap sah dan dimaknai sebagai Kalurahan.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan pemilihan Lurah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
  • Penetapan calon yang berhak dipilih harus didasarkan pada hasil penelitian persyaratan administrasi yang dituangkan dalam berita acara resmi.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.