| Tentang | WAKTU TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH SERENTAK TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Wakru Pelaksanaan Pilur,Pilur |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2020 menetapkan kerangka waktu dan tahapan teknis bagi pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak di Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah. Status peraturan ini adalah aturan baru yang spesifik mengatur jadwal pelaksanaan gelombang ketiga pemilihan lurah di wilayah tersebut.
Dokumen ini mengatur koordinasi waktu mulai dari persiapan hingga pelantikan lurah terpilih dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:
Peraturan ini memberikan rincian alokasi waktu dan prioritas pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam urutan kronologis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur kondisi luar biasa dalam tahapan pemilihan untuk menjaga integritas proses demokrasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.