Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 4

Tentang WAKTU TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH SERENTAK TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Wakru Pelaksanaan Pilur,Pilur

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 04 Tahun 2020 menetapkan kerangka waktu dan tahapan teknis bagi pelaksanaan Pemilihan Lurah Serentak di Kabupaten Bantul untuk tahun 2020. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah. Status peraturan ini adalah aturan baru yang spesifik mengatur jadwal pelaksanaan gelombang ketiga pemilihan lurah di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur koordinasi waktu mulai dari persiapan hingga pelantikan lurah terpilih dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:

  • Penyebutan Kalurahan digunakan untuk menggantikan istilah Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dipimpin oleh seorang Lurah.
  • Pemilihan Lurah dilaksanakan secara serentak bergelombang dengan interval waktu antar gelombang paling lama 2 tahun.
  • Penentuan gelombang pemilihan didasarkan pada pengelompokan akhir masa jabatan Lurah, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil sebagai Penjabat Lurah.
  • Proses penyelenggaraan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini memberikan rincian alokasi waktu dan prioritas pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam urutan kronologis sebagai berikut:

  1. Pemungutan Suara ditetapkan secara serentak pada hari Minggu, 21 Juni 2020.
  2. Anggaran biaya pemilihan direncanakan dengan besaran nilai Rp.25.000,- per pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  3. Pembentukan Panitia Pemilihan harus diselesaikan paling lambat tanggal 4 Februari 2020.
  4. Pendaftaran calon Lurah dilaksanakan selama 7 hari kerja pada periode 23 Maret hingga 1 April 2020.
  5. Pelaksanaan Kampanye dijadwalkan selama 3 hari pada tanggal 15 sampai 17 Juni 2020, diikuti masa tenang pada 18 sampai 20 Juni 2020.
  6. Proses pelantikan Lurah terpilih dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah Keputusan Bupati diterbitkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur kondisi luar biasa dalam tahapan pemilihan untuk menjaga integritas proses demokrasi:

  • Adanya perpanjangan waktu pendaftaran selama 20 hari apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 orang.
  • Kewajiban melakukan seleksi tambahan jika jumlah bakal calon yang memenuhi syarat melebihi 5 orang.
  • Penetapan daftar pemilih harus melalui proses pemutakhiran dan validasi data yang disesuaikan dengan data kependudukan resmi.
  • Seluruh tahapan administrasi, termasuk laporan akhir masa jabatan dan perencanaan biaya, wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Camat (Kapanewon).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.