| Tentang | Daftar Desa, Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan TNI Manunggal Membangun Desa Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat Kab. Bantul Tahun 2018 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 561 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | daftar desa,lokasi dan alokasi penerima bantuan TNI,membangun desa karya bhakti ,pemberdayaan masyarakat,Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 561 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan daftar desa, lokasi, dan alokasi dana bantuan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) serta Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan melalui sinergi antara TNI dan masyarakat pada tahun anggaran 2018.
Dokumen ini merinci pembagian bantuan keuangan secara spesifik untuk pembangunan fisik di tingkat desa. Poin-poin utama yang diatur adalah sebagai berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah perbaikan sarana prasarana dasar masyarakat dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pendanaan dan pemberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.