Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 561

Tentang Daftar Desa, Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan TNI Manunggal Membangun Desa Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat Kab. Bantul Tahun 2018
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 561
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword daftar desa,lokasi dan alokasi penerima bantuan TNI,membangun desa karya bhakti ,pemberdayaan masyarakat,Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 561 Tahun 2018 merupakan peraturan yang menetapkan daftar desa, lokasi, dan alokasi dana bantuan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) serta Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan melalui sinergi antara TNI dan masyarakat pada tahun anggaran 2018.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian bantuan keuangan secara spesifik untuk pembangunan fisik di tingkat desa. Poin-poin utama yang diatur adalah sebagai berikut:

  • Penetapan identitas desa dan lokasi koordinat (RT/Dusun) yang berhak menerima bantuan keuangan.
  • Penentuan jenis kegiatan atau pekerjaan fisik yang harus dilaksanakan di setiap lokasi penerima.
  • Pemberian legalitas bagi Pemerintah Desa untuk melakukan sinkronisasi anggaran antara dana bantuan kabupaten dengan anggaran desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah perbaikan sarana prasarana dasar masyarakat dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Terdapat 20 titik lokasi pembangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Alokasi dana untuk setiap titik lokasi ditetapkan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  3. Total anggaran yang dialokasikan melalui keputusan ini adalah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  4. Prioritas pekerjaan mencakup pembangunan jalan corblok, lantainisasi rumah tidak layak huni, pembangunan fasilitas MCK, rehab saluran air hujan, pembangunan talud, serta bangket jalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pendanaan dan pemberlakuan aturan ini:

  • Pemerintah Desa diperbolehkan dan disarankan untuk mengalokasikan anggaran pendamping yang bersumber dari APB Desa untuk mendukung kegiatan TMMD dan Karya Bhakti tersebut.
  • Seluruh pembiayaan dalam keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk segera dilaksanakan oleh dinas terkait dan pemerintah desa setempat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.