Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 554

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru dengan Metode Operasi Pria
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 554
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Penghargaan,Peserta,Keluarga Berencana,Baru

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 563 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberian apresiasi kepada masyarakat dalam rangka menyukseskan program kependudukan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keikutsertaan pria dalam program Keluarga Berencana (KB), khususnya bagi mereka yang memilih metode kontrasepsi permanen.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian penghargaan bagi warga Kabupaten Bantul yang telah resmi terdaftar sebagai peserta KB baru. Fokus utama dari kebijakan ini adalah penggunaan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pembangunan keluarga. Dokumen ini juga memuat daftar nama dan alamat penerima manfaat yang berhak mendapatkan dana penghargaan dari pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian penghargaan ini didasarkan pada urutan prioritas dan kriteria teknis sebagai berikut:

  1. Penerima harus merupakan pasangan usia subur yang terikat dalam pernikahan yang sah.
  2. Penerima adalah penduduk asli yang memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul.
  3. Telah dinyatakan resmi menjadi peserta KB baru dengan Metode Operasi Pria pada tahun 2018.
  4. Besaran dana penghargaan yang diberikan adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap peserta.
  5. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penghargaan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria administrasi dan medis yang telah diverifikasi oleh dinas terkait.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam menyalurkan dana bantuan tersebut.
  • Terdapat 19 orang peserta yang secara khusus disebutkan dalam lampiran sebagai penerima manfaat sah berdasarkan domisili mereka di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.