| Tentang | Peresmian Pemberhentian karena Pengunduran diri Sdr. Bariq Gufron dari Keanggotaan BPD Desa Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan Peresmian Pengangkatan Penggati antar waktu Sdr. Sutarto |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 564 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian,Karena Pengunduran diri sdr,Bariq Gufron,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul,Peresmian pengangkatan,Pengganti antar waktu ,Sutarto |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 564 Tahun 2018 yang diterbitkan untuk meresmikan perubahan keanggotaan dalam struktur organisasi desa. Peraturan ini menetapkan pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, sekaligus meresmikan pengangkatan personel baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Dokumen ini berfungsi sebagai ketetapan administratif formal untuk menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa.
Pemberhentian anggota dilakukan dengan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa serta pengabdian yang telah diberikan selama masa jabatan. Tidak terdapat larangan khusus dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa mekanisme pergantian harus memenuhi unsur pengunduran diri yang sah agar dapat dilakukan pengangkatan pengganti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketentuan dalam keputusan ini bersifat mengikat bagi yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.