| Tentang | Peresmian Pemberhentian karena Pengunduran diri Sdr. Bariq Gufron dari Keanggotaan BPD Desa Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan Peresmian Pengangkatan Penggati antar waktu Sdr. Sutarto |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 564 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian,Karena Pengunduran diri sdr,Bariq Gufron,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul,Peresmian pengangkatan,Pengganti antar waktu ,Sutarto |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 564 Tahun 2018 yang menetapkan perubahan personel pada struktur organisasi desa. Fokus utama peraturan ini adalah peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena pengunduran diri dan pengangkatan penggantinya melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas hukum dalam dokumen ini adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan khusus dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.