| Tentang | Peresmian Pemberhentian karena Pengunduran diri Sdr. Bariq Gufron dari Keanggotaan BPD Desa Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan Peresmian Pengangkatan Penggati antar waktu Sdr. Sutarto |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 564 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peresmian Pemberhentian,Karena Pengunduran diri sdr,Bariq Gufron,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul,Peresmian pengangkatan,Pengganti antar waktu ,Sutarto |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 564 Tahun 2018 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan administratif baru yang dikeluarkan untuk merespons dinamika organisasi di tingkat desa, guna memastikan fungsi legislasi dan pengawasan desa tetap berjalan optimal.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Dalam ketentuan khusus ini, ditekankan beberapa hal penting bagi para pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.