Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 564

Tentang Peresmian Pemberhentian karena Pengunduran diri Sdr. Bariq Gufron dari Keanggotaan BPD Desa Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan Peresmian Pengangkatan Penggati antar waktu Sdr. Sutarto
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 564
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian,Karena Pengunduran diri sdr,Bariq Gufron,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul,Peresmian pengangkatan,Pengganti antar waktu ,Sutarto

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 564 Tahun 2018 yang diterbitkan untuk meresmikan perubahan keanggotaan dalam struktur organisasi desa. Peraturan ini menetapkan pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, sekaligus meresmikan pengangkatan personel baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Dokumen ini berfungsi sebagai ketetapan administratif formal untuk menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian secara resmi Saudara Bariq Gufron dari jabatan anggota BPD Desa Wirokerten karena alasan pengunduran diri.
  • Pengangkatan Saudara Sutarto sebagai anggota BPD baru guna mengisi posisi yang ditinggalkan (Pengganti Antar Waktu).
  • Dasar pertimbangan keputusan ini adalah permohonan yang diajukan oleh Camat Banguntapan melalui surat resmi tertanggal 12 Oktober 2018.
  • Legalitas keputusan bersumber pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Mekanisme penggantian ini mengacu pada Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) dari peraturan daerah terkait.
  2. Keanggotaan baru bagi saudara Sutarto dinyatakan berlaku efektif terhitung sejak tanggal dilakukannya pengucapan sumpah/janji jabatan secara resmi.
  3. Keputusan ini mulai berlaku sepenuhnya pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  4. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Lurah Desa Wirokerten, dan instansi terkait lainnya untuk keperluan administrasi negara.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemberhentian anggota dilakukan dengan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa serta pengabdian yang telah diberikan selama masa jabatan. Tidak terdapat larangan khusus dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa mekanisme pergantian harus memenuhi unsur pengunduran diri yang sah agar dapat dilakukan pengangkatan pengganti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketentuan dalam keputusan ini bersifat mengikat bagi yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.