Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 564

Tentang Peresmian Pemberhentian karena Pengunduran diri Sdr. Bariq Gufron dari Keanggotaan BPD Desa Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan Peresmian Pengangkatan Penggati antar waktu Sdr. Sutarto
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 564
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian,Karena Pengunduran diri sdr,Bariq Gufron,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul,Peresmian pengangkatan,Pengganti antar waktu ,Sutarto

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 564 Tahun 2018 yang menetapkan perubahan personel pada struktur organisasi desa. Fokus utama peraturan ini adalah peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena pengunduran diri dan pengangkatan penggantinya melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberhentian secara resmi terhadap Saudara Bariq Gufron dari jabatan anggota BPD Desa Wirokerten disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama masa pengabdian.
  • Pengangkatan Saudara Sutarto sebagai anggota BPD baru yang mengisi posisi lowong tersebut melalui sistem interim atau penggantian antar waktu.
  • Landasan hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2018.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas hukum dalam dokumen ini adalah sebagai berikut:

  1. Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari Camat Banguntapan melalui surat resmi nomor 141/689 yang diajukan pada Oktober 2018.
  2. Masa jabatan anggota BPD yang baru (pengganti) mulai dihitung secara sah sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai dengan tata cara perundang-undangan.
  3. Dokumen ini merupakan tindak lanjut administratif untuk memastikan fungsi pengawasan dan musyawarah di tingkat desa tetap berjalan stabil pasca pengunduran diri anggota lama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa catatan khusus dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Anggota yang baru diangkat tidak dapat menjalankan tugasnya secara legal sebelum melakukan prosesi pengucapan sumpah/janji.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi birokrasi.
  • Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.