Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 564

Tentang Peresmian Pemberhentian karena Pengunduran diri Sdr. Bariq Gufron dari Keanggotaan BPD Desa Wirokerten Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan Peresmian Pengangkatan Penggati antar waktu Sdr. Sutarto
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 564
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peresmian Pemberhentian,Karena Pengunduran diri sdr,Bariq Gufron,Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul,Peresmian pengangkatan,Pengganti antar waktu ,Sutarto

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 564 Tahun 2018 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan administratif baru yang dikeluarkan untuk merespons dinamika organisasi di tingkat desa, guna memastikan fungsi legislasi dan pengawasan desa tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Peresmian pemberhentian Saudara Bariq Gufron dari posisinya sebagai anggota BPD Desa Wirokerten.
  • Alasan pemberhentian secara resmi dinyatakan karena yang bersangkutan melakukan pengunduran diri.
  • Pemerintah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan anggota yang berhenti.
  • Penetapan Saudara Sutarto sebagai anggota PAW yang menggantikan posisi anggota yang mengundurkan diri tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Keputusan didasarkan pada surat usulan dari Camat Banguntapan perihal permohonan penetapan PAW.
  2. Pengangkatan anggota pengganti mulai terhitung secara resmi sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji jabatan.
  3. Seluruh proses administrasi harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus ini, ditekankan beberapa hal penting bagi para pihak terkait:

  • Anggota yang berhenti dilarang menjalankan fungsi jabatan sejak keputusan pemberhentian ditetapkan.
  • Anggota pengganti tidak dapat menjalankan tugasnya sebelum dilakukan prosesi pengucapan sumpah/janji secara resmi.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final secara administratif, kecuali terdapat kekeliruan yang perlu diperbaiki di kemudian hari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.