Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 566

Tentang Pembebasan Tarif Layanan Kesehatan dan Pelayanan Tes Golongan Darah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 566
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kesehatan dan Pelayanan,Tes Golongan Darah,Pembebasan Tarif

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 566 Tahun 2018 yang menetapkan kebijakan mengenai Pembebasan Tarif Layanan Kesehatan Pada Pelayanan Tes Golongan Darah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah dukungan terhadap penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai mandat undang-undang, yang mewajibkan pencantuman golongan darah pada KTP-el dan Kartu Keluarga tanpa membebani masyarakat dengan biaya pengurusan dokumen tersebut.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam peraturan ini adalah penghapusan biaya atau pembebasan tarif bagi penduduk Kabupaten Bantul yang memerlukan tes golongan darah untuk keperluan administratif. Kebijakan ini diambil untuk mensinkronkan layanan kesehatan di tingkat daerah dengan aturan nasional yang menjamin bahwa penerbitan dokumen identitas kependudukan tidak dipungut biaya, termasuk pemeriksaan penunjang yang diperlukan untuk melengkapi elemen data kependudukan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pembebasan tarif layanan kesehatan untuk tes golongan darah diprioritaskan dan dibatasi pada ketentuan berikut:

  1. Penduduk yang akan melakukan proses perekaman KTP-el.
  2. Penduduk yang berstatus sebagai calon pengantin yang akan melakukan perubahan elemen data golongan darah saat menjalani prosedur suntik Tetanus Teksoid di Puskesmas.

Sedangkan untuk langkah-langkah pelaksanaan teknis dalam perubahan data adalah sebagai berikut:

  • Pemohon harus melampirkan surat keterangan hasil tes golongan darah yang sah.
  • Petugas akan melakukan pembaruan elemen data pada biodata penduduk yang bersangkutan.
  • Hasil pembaruan data tersebut menjadi dasar resmi dalam penerbitan kartu identitas atau KTP-el yang baru.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini ditekankan bahwa fasilitas bebas biaya ini hanya berlaku untuk kategori penduduk yang telah ditentukan dalam diktum prioritas. Segala bentuk prosedur operasional di lapangan harus merujuk pada ketentuan teknis agar integritas data kependudukan tetap terjaga. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.