| Tentang | Pembebasan Tarif Layanan Kesehatan dan Pelayanan Tes Golongan Darah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 566 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kesehatan dan Pelayanan,Tes Golongan Darah,Pembebasan Tarif |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 566 Tahun 2018 yang menetapkan kebijakan mengenai Pembebasan Tarif Layanan Kesehatan Pada Pelayanan Tes Golongan Darah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah dukungan terhadap penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai mandat undang-undang, yang mewajibkan pencantuman golongan darah pada KTP-el dan Kartu Keluarga tanpa membebani masyarakat dengan biaya pengurusan dokumen tersebut.
Poin mendasar dalam peraturan ini adalah penghapusan biaya atau pembebasan tarif bagi penduduk Kabupaten Bantul yang memerlukan tes golongan darah untuk keperluan administratif. Kebijakan ini diambil untuk mensinkronkan layanan kesehatan di tingkat daerah dengan aturan nasional yang menjamin bahwa penerbitan dokumen identitas kependudukan tidak dipungut biaya, termasuk pemeriksaan penunjang yang diperlukan untuk melengkapi elemen data kependudukan tersebut.
Pembebasan tarif layanan kesehatan untuk tes golongan darah diprioritaskan dan dibatasi pada ketentuan berikut:
Sedangkan untuk langkah-langkah pelaksanaan teknis dalam perubahan data adalah sebagai berikut:
Dalam keputusan ini ditekankan bahwa fasilitas bebas biaya ini hanya berlaku untuk kategori penduduk yang telah ditentukan dalam diktum prioritas. Segala bentuk prosedur operasional di lapangan harus merujuk pada ketentuan teknis agar integritas data kependudukan tetap terjaga. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.