| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kab. Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 579 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim,Penyusun Kajian,Lingkungan Hidup,Strategis Rencana Detail,Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 579 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna mendukung Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk memastikan bahwa perencanaan tata ruang wilayah tetap memperhatikan kapasitas daya dukung lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan generasi masa kini dan masa depan.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur organisasi tim yang bertugas melakukan kajian teknis lingkungan. Beberapa poin dasarnya adalah:
Pelaksanaan tugas tim dibagi berdasarkan jenjang tanggung jawab dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang mengikat tim penyusun ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.