Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 579

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kab. Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 579
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Desember 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim,Penyusun Kajian,Lingkungan Hidup,Strategis Rencana Detail,Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 579 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembentukan tim kerja untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna mendukung Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk memastikan bahwa perencanaan tata ruang wilayah tetap memperhatikan kapasitas daya dukung lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan generasi masa kini dan masa depan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan struktur organisasi tim yang bertugas melakukan kajian teknis lingkungan. Beberapa poin dasarnya adalah:

  • Pembentukan Tim Penyusun yang terdiri dari unsur Tim Pembina dan Tim Teknis.
  • Penggabungan berbagai instansi daerah seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam satu kesatuan kerja.
  • Tugas utama tim adalah melakukan pengkajian, pengumpulan data, hingga validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis agar selaras dengan kebijakan tata ruang wilayah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim dibagi berdasarkan jenjang tanggung jawab dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Tim Pembina memprioritaskan pemberian arahan kebijakan, koreksi, dan masukan terhadap dokumen yang sedang disusun agar sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
  2. Tim Teknis melakukan langkah operasional melalui Focus Group Discussion (FGD), pengumpulan data lapangan, serta analisis data teknis.
  3. Melakukan validasi akhir terhadap dokumen KLHS RDTR PZ untuk memastikan kelayakannya secara hukum dan lingkungan.
  4. Seluruh pembiayaan operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan ketentuan khusus yang mengikat tim penyusun ini, antara lain:

  • Tim Penyusun dilarang mengambil keputusan di luar koordinasi dengan Bupati Bantul, karena secara hierarki tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
  • Ketentuan masa berlaku peraturan ini bersifat berlaku surut, yang berarti secara administratif sudah dianggap sah mulai tanggal 30 Oktober 2018.
  • Tim teknis wajib melibatkan berbagai sektor dinas mulai dari pertanian hingga pekerjaan umum untuk memastikan aspek lingkungan mencakup seluruh bidang pembangunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.