| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN PENDAYAGUNAAN APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 551 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 November 2018 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim penyusun dan evaluasi kebijakan pendayagunaan,pendayagunaan aparatur |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun dan Evaluasi Kebijakan Pendayagunaan Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aparatur daerah melalui penyusunan dan evaluasi kebijakan yang terukur dan sistematis agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keputusan ini mengatur mengenai pembagian struktur kerja tim yang dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini didasarkan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.