Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 551

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN PENDAYAGUNAAN APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 551
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 November 2018
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim penyusun dan evaluasi kebijakan pendayagunaan,pendayagunaan aparatur

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 551 Tahun 2018 yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun dan Evaluasi Kebijakan Pendayagunaan Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aparatur daerah melalui penyusunan dan evaluasi kebijakan yang terukur dan sistematis agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai pembagian struktur kerja tim yang dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia tim yang melibatkan pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah terkait.
  • Fokus pada analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan penilaian prestasi kerja sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi.
  • Tim Teknis diwajibkan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan kebijakan pendayagunaan aparatur tepat sasaran.
  • Hasil kerja tim akan menjadi landasan bagi kebijakan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini didasarkan pada urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan penyusunan dan evaluasi kebijakan pendayagunaan aparatur secara menyeluruh.
  2. Melaksanakan implementasi penyusunan serta evaluasi kebijakan di berbagai unit kerja Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Menyusun laporan akhir hasil kegiatan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada pimpinan daerah.
  4. Tim dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2018.
  • Personal tim dilarang menyalahgunakan wewenang di luar tugas penyusunan dan evaluasi kebijakan yang telah ditetapkan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan November tahun 2018.
  • Lampiran dalam dokumen ini merupakan bagian yang sah dan tidak terpisahkan, mencantumkan nama-nama pejabat yang ditunjuk dalam struktur personalia tim.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.