| Tentang | SENDANG KASIHAN SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 598 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2012 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2012 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SENDANG KASIHAN,STRUKTUR CAGAR BUDAYA |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 598 Tahun 2018 yang secara resmi menetapkan Sendang Kasihan sebagai Struktur Cagar Budaya. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk melaksanakan amanat pasal 33 ayat (1) dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan serta pelestarian terhadap warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan di wilayah Kabupaten Bantul.
Objek utama yang diatur dalam keputusan ini adalah Sendang Kasihan yang berlokasi di Dusun Kasihan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan. Meskipun secara kepemilikan tercatat atas nama Yudaryanto, objek ini secara hukum menyandang status sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Selain itu, dokumen ini merinci daftar panjang warisan budaya lainnya yang ditetapkan, termasuk 18 buah Arca kuno (seperti Arca Hayasya hingga Arca Vinayaka), alat berat bersejarah Stoomwals, serta bangunan infrastruktur seperti Dam Makam Bulan dan beberapa Rumah Tradisional milik warga setempat.
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi oleh pemilik maupun masyarakat umum terkait keberadaan objek cagar budaya tersebut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.