Keputusan Bupati Tahun 2018 Nomor 598

Tentang SENDANG KASIHAN SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 598
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2012
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2012
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SENDANG KASIHAN,STRUKTUR CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 598 Tahun 2018 yang secara resmi menetapkan Sendang Kasihan sebagai Struktur Cagar Budaya. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk melaksanakan amanat pasal 33 ayat (1) dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan serta pelestarian terhadap warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Objek utama yang diatur dalam keputusan ini adalah Sendang Kasihan yang berlokasi di Dusun Kasihan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan. Meskipun secara kepemilikan tercatat atas nama Yudaryanto, objek ini secara hukum menyandang status sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Selain itu, dokumen ini merinci daftar panjang warisan budaya lainnya yang ditetapkan, termasuk 18 buah Arca kuno (seperti Arca Hayasya hingga Arca Vinayaka), alat berat bersejarah Stoomwals, serta bangunan infrastruktur seperti Dam Makam Bulan dan beberapa Rumah Tradisional milik warga setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian mandat penuh kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif.
  2. Prioritas pelestarian difokuskan pada pemeliharaan fisik Benda, Struktur, Bangunan, dan Situs agar tidak mengalami kerusakan atau degradasi nilai sejarah.
  3. Pengaturan pemanfaatan objek cagar budaya yang harus selaras dengan fungsi edukasi dan pelestarian.
  4. Koordinasi pelaporan secara berkala kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi terkait lainnya guna memastikan pengawasan berjalan di semua tingkatan pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi oleh pemilik maupun masyarakat umum terkait keberadaan objek cagar budaya tersebut:

  • Setiap orang dilarang keras melakukan perubahan fisik, baik sebagian maupun keseluruhan, tanpa prosedur perizinan yang sah.
  • Dilarang melakukan pengalihan fungsi atau pemanfaatan yang dapat mengancam kelestarian struktur cagar budaya.
  • Segala bentuk tindakan terkait perubahan atau pemanfaatan objek wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaganya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.